Tak jual Solar B20, Pertamina Cs terancam denda Rp 6.000 per liter
Merdeka.com - Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana, mengatakan pemerintah akan menindak tegas badan usaha yang masih menjual B0 atau solar tanpa campuran kelapa sawit. Hal ini dengan semakin gencarnya pemerintah mengampanyekan penggunaan B20.
Rida mengatakan, badan usaha akan mendapat denda apabila masih menjual B0. "Wah habis, pasti denda tidak ada ampun," ujar Rida saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (1/7).
Besaran denda yang akan diterapkan nantinya sebesar Rp 6.000 per liter. Dalam hal ini, pemerintah terlebih dahulu mencari alasan penyebab badan usaha masih menjual B0.
"Iyaa sementara ini itu (Rp 6.000). Tapi kita tetap akan proses tidak tiba-tiba ketahuan. Misalkan yang gampang saja. Loh kok Pertamina ini jualnya B0. Kita lacak, apa serta merta Pertamina yang salah," jelas Rida.
Kewajiban pencampuran solar dan kelapa sawit berada pada Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM). Sehingga dalam pelaksanaannya jika ditemukan B0 beredar maka pemerintah terlebih dahulu memanggil BU BBM.
"(Pertama dipanggil) Yang nyampur. Dalam hal ini kewajiban yang nyampur itu BU BBM. Kalau misalnya beredar kita akan lacak darimana dapatnya, misalkan Pertamina. Tapi Pertamina kemudian bilang loh Pak karena saya disupply biodiselnya telat. Jadi itu bisa beralih ke sana dendanya," tandasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya