Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak ikuti perintah Jonan, tarif angkot di daerah ini tak turun

Tak ikuti perintah Jonan, tarif angkot di daerah ini tak turun angkutan umum. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Pemerintahan Jokowi-JK baru saja menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan Solar masing-masing Rp 500 per liter. Kebijakan ini ternyata tidak berdampak pada tarif angkutan umum maupun angkutan kota (angkot) di Palu.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu, Ajenkris menegaskan tidak ada penyesuaian tarif angkutan kota (angkot), terkait turunnya harga BBM beberapa waktu lalu.

"Tidak ada penyesuaian tarif angkot tetap sama seperti tarif yang telah ditetapkan Pemkot sebelumnya," katanya seperti ditulis Antara Palu, Senin (11/4).

Dia mengatakan, tidak adanya penurunan tarif angkot meski BBM sudah turun dikarenakan pada saat BBM naik, tarif angkot tidak naik. "Jadi sekarang saat BBM turun, Pemkot Palu juga tidak akan menyesuaikan tarif karena tarif yang berlaku hingga kini masih sangat layak," kata dia.

Dalam menetapkan tarif, kata Ajenkris, semua instansi yang terlibat, termasuk DPC Organda, YLKI dan sejumlah dinas terkait telah mempertimbangkan berbagai hal dengan tidak merugikan pengusaha angkutan maupun pengguna moda transportasi umum.

Menurut dia, tarif angkot yang sekarang ini berlaku masih layak meski harga BBM sebelumnya sudah turun. Besaran tarif angkot yang berlaku sekarang untuk penumpang umum Rp 3.500/orang dan mahasiswa/pelajar masing-masing Rp 3.000/orang.

Sejumlah sopir angkot di Palu mengatakan mengikuti saja apa keputusan pemerintah soal penyesuaian tarif menyusul harga BBM turun. "Kami sopir tidak mungkin menaikkan atau menurunkan tarif sendiri," kata Benny, seorang sopir angkot.

Hal senada juga disampaikan Berty, juga seorang sopir angkot. Ia mengatakan hingga kini, Pemkot Palu belum menyesuaikan tarif angkot menyusul turunnya harga BBM. "Kami tetap mengacu kepada tarif angkot yang telah ditetapkan pemerintah sebelumnya," kata dia.

Kebijakan Pemda ini tak sejalan dengan instruksi Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Kementerian Perhubungan secara resmi telah menurunkan tarif angkutan umum kelas ekonomi, yang akan berlaku mulai Kamis (7/4). Penurunan tarif dilakukan menyusul turunnya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan Solar awal bulan ini.

Dalam Surat Edaran Nomor SE 15 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonom tertanggal 1 April 2016, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk segera melakukan penyesuaian tarif sesuai dengan kewenangannya, yaitu untuk melakukan penyesuaian tarif pada angkutan penumpang antarkota dalam provinsi kelas ekonomi, angkutan perkotaan dan angkutan pedesaan serta angkutan penyeberangan lintas antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi dan lintas dalam kabupaten/Kota.

Adapun penurunan tersebut terdiri atas tarif angkutan penumpang umum Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas Ekonomi yang turun sebesar 3,5 persen. Selain itu, Jonan juga menurunkan tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi turun 3,38 persen.

"Persentase penurunan tarif pada angkutan AKAP (3,5 persen) dan Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi (3,38 persen), menjadi acuan Pemerintah Daerah dalam memberlakukan penyesuaian tarif," bunyi surat edaran itu seperti dikutip dari situs Setkab di Jakarta, Senin (4/4).

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP