Tak Hanya Rokok, Cukai Rokok Elektrik Juga Bakal Naik di Januari 2020
Merdeka.com - Kementerian Keuangan berencana menaikkan tarif cukai terhadap cairan rokok elektrik atau vape pada tahun depan. Kenaikan cukai vape tersebut sejalan dengan naiknya tarif cukai rokok konvensional yang efektif mulai Januari 2020.
"Saya kira ini in-line saja dengan policy kenaikan tarif rokok konvensional. Kalau rokok konvensional dinaikkan, ini (vape) juga akan mengikuti dan saya rasa pemberlakuannya bisa paralel di 1 Januari 2020," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Kamis (14/11).
Heru mengatakan, pengenaan cukai terhadap vape salah satunya untuk memberantas vape ilegal. Selain itu, pengenaan cukai tersebut juga untuk mengendalikan konsumsinya yang kian meningkat.
"Bea cukai tidak hanya sekedar mewajibkan mereka bayar cukai tapi juga memberantas vape ilegal. Ini dua instrumen kebijakan lama yang kita sudah implementasikan tadi sebagai tindak lanjut prinsip cukai yaitu kendalikan konsumsi dan mengendalikan peredarannya," jelasnya.
Pengenaan kenaikan cukai tersebut juga untuk menegaskan bahwa pemerintah mengenakan tarif cukai terhadap seluruh produk tembakau. Walau selama ini masih banyak anggapan bahwa vape tidak baik untuk kesehatan.
"Ini untuk meng-clear-kan posisi kami atas beberapa pandangan bahwa sebenarnya vape tidak baik untuk konsumsi dan sebagainya. Selama belum ada keputusan bea cukai akan menggunakannya, karena secara prinsip vape, produk tembakau dengan versi yang berbeda," tandasnya.
Cukai Rokok Naik 25 Persen
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 25 persen dan berlaku efektif pada 1 Januari 2020. Dia mengatakan, kenaikan tersebut telah dihitung dan dipertimbangkan dengan matang.
"Kenaikan tersebut diterapkan berdasarkan parameter yang jelas, logis dan dapat dipertanggungjawabkan dan telah memperhatikan dampak keadilan bagi masyarakat," ujar Sri Mulyani dikutip Kamis (24/10).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, Kementerian Keuangan merinci satu persatu jenis rokok dan besaran tarif kenaikannya.
Untuk jenis rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I buatan dalam negeri, batasan harga jual eceran per batang dinaikkan dari Rp1.120 per batang menjadi Rp1.700 per batang. Cukainya naik dari Rp590 menjadi Rp740 per batang atau 25,4 persen.
Sementara itu, untuk jenis Sigaret Putih Mesin (SPM), batas harga jual eceran per batang naik dari Rp1.120 per batang menjadi Rp1.790. Kenaikan tarif cukainya naik dari Rp625 menjadi Rp790 per batang atau 26,4 persen.
Ada juga Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan I, yang harga eceran dinaikkan dari Rp1.260 menjadi Rp1.460 per batang. Di mana arif cukainya, naik dari Rp365 menjadi Rp425 per batang.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengusaha Vape Harap Pemerintah Tunda Implementasi Pajak Rokok Elektrik Hingga 2027, Ini Alasannya
Pemerintah telah mendengarkan aspirasi terkait usulan penundaan implementasi pajak rokok elektrik dan permohonan tidak adanya kenaikan cukai.
Baca SelengkapnyaPemerintah Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Pengusaha Vape Respons Begini
Proses sosialisasi DJPK Kemenkeu pada 27 Desember 2023 dirasa sangat terburu-buru dan dipaksakan.
Baca SelengkapnyaTarif Cukai Rokok 2024 Naik, Harga Rokok Makin Mahal
Per 1 Januari 2024, tarif cukai hasil tembakau naik 10 persen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Banyak Rokok Murah, Kebijakan Kenaikan Cukai Jadi Tak Efektif Tekan Konsumsi?
Banyak Rokok Murah, Kebijakan Kenaikan Cukai Jadi Tak Efektif Tekan Konsumsi?
Baca SelengkapnyaCukai Rokok Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2024, BPS: Bakal Berdampak ke Inflasi
Meski demikian, Amalia tidak menyebutkan besaran andil inflasi kenaikan cukai rokok hingga 10 persen di tahun ini.
Baca SelengkapnyaKemenkeu Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Resminya
Tujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini
Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca SelengkapnyaTambah Penerimaan Negara dari Cukai Rokok, Ini Hal Penting Harus Dilakukan Pemerintah
Pengusaha menyoroti kinerja fungsi cukai yang tidak tercapai sebagai sumber penerimaan negara serta pengendalian konsumsi.
Baca SelengkapnyaPemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya
Aturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca Selengkapnya