Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak hanya bagi kendaraan, ini bahaya penggunaan BBM oktan rendah

Tak hanya bagi kendaraan, ini bahaya penggunaan BBM oktan rendah SPBU. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Kementerian Kesehatan mengingatkan bahwa penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan oktan rendah seperti Premium, sangat berbahaya bagi kesehatan. BBM oktan rendah secara langsung akan mencemari lingkungan, yang pada ujungnya akan berdampak pula pada kesehatan manusia.

"Dapat mengganggu saluran pernafasan, apalagi di jalanan yang padat kendaraan. Yang punya risiko asma bisa lebih memicu asma, sampai jangka panjang adalah kanker paru-paru," ucap Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, Imran Agus Nurali di Jakarta.

Menurut Imran, emisi kendaraan bermotor saat ini menjadi salah satu sumber pencemar udara di samping sumber pencemar lain, seperti industri, perkantoran, dan perumahan. Pencemaran udara dari kendaraan bermotor yang melebihi ambang batas akan mengakibatkan gangguan kesehatan. "Kualitas udara bisa menurun dan tentu saja berdampak negatif terhadap kesehatan manusia," lanjut Imran.

Salah satu penyakit yang mengintai adalah kanker. Imran menjelaskan, hal ini terjadi karena terdapat reaksi hidrokarbon (HC) di udara dan membentuk ikatan baru yaitu plycyclic aromatic hidrocarbon (PAH). PAH tersebut banyak dijumpai di daerah industri dan daerah dengan tingkat lalu lintas yang padat.

"Bila PAH ini masuk dalam paru-paru akan menimbulkan luka dan merangsang terbentuknya sel-sel kanker. Kanker akibat pencemaran udara erat kaitannya dengan radikal bebas, yang pada umumnya mengakibatkan ketidaknormalan dalam metabolisme tubuh," tegas Imran.

Mengingat dampak buruk BBM oktan rendah itulah, Kemenkes mendukung upaya peningkatan kualitas udara melalui jaminan ketersediaan BBM berkualitas. Antara lain, seperti tercermin melalui Peraturan Menteri (Permen) LHK No. 20/Setjen/Kum.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O. Aturan tersebut, mengatur pemberlakuan standar emisi, yaitu sesuai teknologi Euro-4 di Indonesia.

"Mendukung BBM berkualitas. Karena ketersediaan BBM dengan kualitas baik yang disertai kualitas kendaraan laik jalan/hasil uji emisi baik, akan mengurangi polusi udara," kata dia.

Penetapan BBM itu sendiri diakui Imran bukan tugas dan fungsi Kemenkes. "Namun yang kami harapkan adalah kebijakan Kementerian terkait untuk menggunakan BBM yang tidak akan berpotensi menghasilkan polutan yang melebihi Nilai Ambang Batas/NAB yang sudah ditetapkan oleh Permen LHK tersebut," ujar dia.

Sebelumnya, Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengingatkan, bahwa bahan bakar minyak (BBM) dengan oktan rendah seperti Premium atau Ron 88 bisa memicu penyakit mematikan.

Safrudin menjelaskan, BBM oktan rendah akan membuat pembakaran di dalam mesin menjadi tidak sempurna. Ini terjadi, karena terbakarnya BBM di dalam ruang bakar hanya karena tekanan mesin, bukan karena percikan api dari busi. Akibatnya, selain menjadikan mesin mengelitik (knocking), juga membuat banyak BBM terbuang dan menjadi emisi hidrokarbon, karbon monoksida (CO), dan nitrogen dioksida melalui knalpot. "Emisi hidrokarbon inilah yang memicu kanker," tegasnya

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP