Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak cuma pejabat, PNS, TNI & Polisi juga wajib lapor harta kekayaan

Tak cuma pejabat, PNS, TNI & Polisi juga wajib lapor harta kekayaan Apel gelar pasukan Operasi Ketupat 2014. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) mengakui pelaporan harta kekayaan oleh aparatur sipil negara belum sepenuhnya dilakukan. Padahal semua aparatur sipil negara sudah diwajibkan melaporkan harta kekayaannya.

Kewajiban itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 1 tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LKHASN). Menteri PAN RB Yuddy Chrisnandi menyebut, sulitnya pelaporan harta kekayaan karena format pelaporan yang dianggap terlalu sulit.

"Nama jabatan, istrinya, punya rumah di mana, berapa tanah, nilai berapa, uang di bank berapa. Sehingga, personal assessment cukup ditandatangani di atas materai. Kalau korupsi, mutasi jadi tindakan preventif dilakukan awal," ujarnya di Jakarta, Selasa (27/1).

Kementerian PAN RB sedang membuat format yang sederhana agar pelaporan harta kekayaan mudah dilakukan. Ini penting mengingat kewajiban pelaporan harta kekayaan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Penyimpangan yang terjadi penyalahgunaan wewenang jabatan, indikasi korupsi, tidak hanya terbukti pejabat tinggi, tetapi pejabat tingkat menengah, tapi golongan strata ke bawah," jelas dia.

Pelaporan dilakukan aparatur sipil negara yang menempati jabatan tertentu dan juga yang melakukan mutasi. Dia menambahkan pelaporan tersebut juga untuk anggota TNI dan Polri. "LHKASN tanpa terkecuali berlaku untuk prajurit TNI dan Polri," ungkapnya.

Untuk mekanismenya, pelaporan diberikan kepada aparatur intern masing-masing kementerian atau lembaga, serta ditujukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP