Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak bayar upah sesuai UMP, buruh ancam pidanakan pengusaha

Tak bayar upah sesuai UMP, buruh ancam pidanakan pengusaha Buruh Gabungan. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan mempidanakan pengusaha yang tidak membayar upah minimum provinsi, sesuai yang telah ditetapkan pemerintah. UMP yang telah ditetapkan pemerintah mempunyai kekuatan hukum dan bisa dipertanggungjawabkan.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan pihaknya akan membuka posko pengaduan untuk buruh yang tidak menerima upah yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah. Posko ini akan berdiri pada 5 Januari 2013 untuk menerima pengaduan dari para buruh.

"Awal Januari kita buka posko pengaduan. kan gajian tanggal 25 Januari . kita menerima pengaduan dari buruh kalau ada perusahaan yang tidak mau bayar. Kita bisa pidanakan," ungkap Said Iqbal, akhir pekan ini.

Dia menyebutkan perusahaan yang tidak membayar akan dipidana setidaknya selama satu tahun dan pihaknya saat ini mempunyai tim advokasi untuk melawan tim advokasi pengusaha. Namun demikian, dia berjanji tidak akan menggugat pengusaha UKM.

"Itu tindak pidana kejahatan. UKM tidak kami gugat. Dia tidak bayar upah minimum kok. UKM tidak ada masalah lah. Ini pekerja formal yang kami bawa ke pidana.".

Terkait adanya pengusaha yang meminta penangguhan atas kenaikan UMP kepada pemerintah, Iqbal merasa kecewa karena pihaknya tidak pernah diajak diskusi. Pihak buruh akan menerima penangguhan jika keuangan perusahaan diperlihatkan dan bisa membuktikan kalau perusahaan tersebut merugi.

"Tunjukkan audit apakah dia rugi. Serikat buruh punya hak, dan buruh masih mampu bayar akuntan publik untuk melihat ini," katanya.

(mdk/arr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP