Tak ada pengecualian, transaksi pelabuhan wajib gunakan Rupiah
Merdeka.com - Bank Indonesia menegaskan tidak akan memberikan kompensasi kepada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dalam pemberlakuan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan Rupiah dalam setiap transaksi.
Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo mengakui selama ini transaksi tarif jasa di pelabuhan yang dilakukan Pelindo memang menggunakan dolar AS (USD). Namun semenjak 1 Juli transaksi harus dilakukan menggunakan Rupiah.
"Pelindo enggak dikasih (kelonggaran)," ucap Agus di Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (8/7) malam.
Agus berharap, sebagai perusahaan plat merah, seharusnya Pelindo mendukung peraturan pemerintah. Sebab transaksi yang dilakukan di Indonesia harus menggunakan Rupiah agar nilai tukar bisa menguat.
"Itu transaksi yang seharusnya (menggunakan Rupiah) karena dilakukan di dalam negeri, karena itu juga dilakukan di negara lain di dunia," tutupnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menepis anggapan PT Pelindo II menolak menggunakan rupiah dalam bertransaksi di pelabuhan. "Bukan menolak, tapi bagaimana menyesuaikan diri," ujarnya kepada wartawan di kantornya, Jakarta Jumat (26/6).
Menurutnya, Pelindo hanya akan menggunakan mata uang asing jika bertransaksi dengan rekanan dari luar negeri. "Bahwa kalau transaksi dari luar, bisa sih pakai dolar. Tapi memerlukan aturan yang lebih jelas," tuturnya.
Dia menekankan, seluruh transaksi yang dilakukan di dalam negeri, baik tunai maupun nontunai, wajib menggunakan rupiah. Itu untuk meminimalisir penggunaan mata uang asing di dalam negeri.
"Tentu bagaimana caranya (transaksi dalam negeri pakai rupiah). Karena kalau dolar masuk beli barang juga devisa masuk. Bagaimana aturannya kita lebih perjelas," tuturnya. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya