Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tahun depan, gaji pegawai BUMN minimal 10 persen di atas UMP

Tahun depan, gaji pegawai BUMN minimal 10 persen di atas UMP Pramugari Garuda Indonesia. ©2013 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Kabar baik bagi karyawan dan pegawai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menteri BUMN Dahlan Iskan berjanji menaikkan besaran gaji pegawai pelat merah.

Mulai tahun depan, semua karyawan BUMN gaji paling rendah adalah 10 persen di atas UMP. Direksi BUMN yang tidak mengindahkan imbauan Dahlan dan masih menggaji karyawan di bawah UMP akan langsung dipecat.

"Untuk BUMN tidak boleh menggaji karyawan sama atau di bawah UMP, minimal 10 persen di atas UMP," jelas Dahlan di Gedung Pertamina Pusat, Jakarta, Minggu (16/4).

Dahlan mengatakan tidak akan membuat aturan seperti Peraturan Menteri (Permen) untuk menjalankan kebijakan ini. Mantan dirut PLN ini mengatakan sudah sangat jelas jika ada perusahaan pelat merah yang melakukan pelanggaran, maka dirutnya langsung dicopot dari jabatannya.

"Kalau ada BUMN tidak kuat direksinya nanti saya ganti. Tahun depan mulailah, karena persiapannya tidak bisa langsung. Kita tidak usah payungi (hukum), ganti direksi kan sudah jelas," tegasnya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP