Tahun depan faktur pajak manual tak diakui
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak baru saja meluncurkan faktur pajak elektronik alias e-faktur. Saat ini, e-faktur baru diterapkan di Jawa dan Bali.
Direktorat Jenderal Pajak berencana menerapkan e-faktur secara nasional tahun depan. Otomatis, Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat faktur elektronik.
"Tahun depan faktur manualnya tidak akan diakui," tegas Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi di kantornya, Jakarta, Rabu (1/7).
Dia memaparkan keuntungan menggunakan e-faktur. Pertama, tanda tangan basah diganti dengan tanda tangan elektronik. Keuntungan lain, e-faktur tidak diharuskan untuk dicetak, sehingga mengurangi biaya kertas, biaya cetak dan biaya penyimpanan.
Keuntungan lainnya adalah aplikasi e-faktur pajak menjadi satu kesatuan dengan aplikasi SPT elektronik, sehingga lebih memudahkan pelaporan SPT masa PPN. Permintaan nomor seri faktur pajak disediakan secara online, via website Ditjen Pajak sehingga tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak.
"Data e-faktur ini bisa kita gunakan untuk apapun," ujar Sigit.
Direktur Peraturan Perpajakan I Irawan menambahkan, untuk saat ini, transaksi yang dilakukan dengan PKP di luar Jawa dan Bali sementara masih menggunakan faktur manual. Namun, nomor seri yang digunakan tidak dapat dipalsukan, karena terkorelasi langsung dengan server Direktorat Jenderal Pajak.
"Alat pengawasannya ada di nomor dan nomor serinya. Kalau di Jawa ada nomor seri dan barcode. Fitur pengawasan ada di nomor, tidak mungkin bisa double. Unik. Seluruh Indonesia cuman satu. Kalau ada yang sama kemungkinan salah satunya palsu," paparnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaEFIN adalah nomor unik yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak.
Baca SelengkapnyaKesadaran wajib pajak melaporkan SPT tahunan mengalami peningkatan 4,92 persen (yoy).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaBeriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.
Baca SelengkapnyaKepala LKPP menganalogikan lembaganya tak hanya sekadar memberi kail dan pancing, tapi juga siapkan kolam.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan saksi ahli KPU menjawab pertanyaan apakah Sirekap menjadi alat bantu penyelenggara pemilu melalukan kecurangan.
Baca SelengkapnyaDi Dapil DKI misalnya, jumlah perolehan suara Caleg melebihi DPT total penduduk ibu kota
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang pengertian iptek menurut para ahli yang wajib diketahui.
Baca Selengkapnya