Tahun depan faktur pajak manual tak diakui
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak baru saja meluncurkan faktur pajak elektronik alias e-faktur. Saat ini, e-faktur baru diterapkan di Jawa dan Bali.
Direktorat Jenderal Pajak berencana menerapkan e-faktur secara nasional tahun depan. Otomatis, Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat faktur elektronik.
"Tahun depan faktur manualnya tidak akan diakui," tegas Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi di kantornya, Jakarta, Rabu (1/7).
Dia memaparkan keuntungan menggunakan e-faktur. Pertama, tanda tangan basah diganti dengan tanda tangan elektronik. Keuntungan lain, e-faktur tidak diharuskan untuk dicetak, sehingga mengurangi biaya kertas, biaya cetak dan biaya penyimpanan.
Keuntungan lainnya adalah aplikasi e-faktur pajak menjadi satu kesatuan dengan aplikasi SPT elektronik, sehingga lebih memudahkan pelaporan SPT masa PPN. Permintaan nomor seri faktur pajak disediakan secara online, via website Ditjen Pajak sehingga tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak.
"Data e-faktur ini bisa kita gunakan untuk apapun," ujar Sigit.
Direktur Peraturan Perpajakan I Irawan menambahkan, untuk saat ini, transaksi yang dilakukan dengan PKP di luar Jawa dan Bali sementara masih menggunakan faktur manual. Namun, nomor seri yang digunakan tidak dapat dipalsukan, karena terkorelasi langsung dengan server Direktorat Jenderal Pajak.
"Alat pengawasannya ada di nomor dan nomor serinya. Kalau di Jawa ada nomor seri dan barcode. Fitur pengawasan ada di nomor, tidak mungkin bisa double. Unik. Seluruh Indonesia cuman satu. Kalau ada yang sama kemungkinan salah satunya palsu," paparnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaWaspada! Modus Baru Penipuan dengan Penagihan SPT Tahunan Lewat File APK
Wajib Pajak keluhkan penipuan mencatut nama Ditjen Pajak melalui file APK.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya
Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengertian Iptek menurut Para Ahli, Ketahui Manfaat dan Dampaknya di Era Modern
Merdeka.com merangkum informasi tentang pengertian iptek menurut para ahli yang wajib diketahui.
Baca SelengkapnyaSekjen PSI soal Dana Kampanye Rp180 Ribu: Bukan Salah, tapi Belum Selesai Diinput
PSI telah menyelesaikan penginputan laporan penggunaan dana kampanye ke KPU.
Baca SelengkapnyaSinergitas LKPP dan KPU dalam Pengadaan Logistik Pemilu 2024 Mampu Hemat Anggaran hingga Rp400 Miliar
E-catalog menjadi wadah antara KPU dan penyedia jasa.
Baca SelengkapnyaBanyak Pelaku Usaha Belum Sadar Pentingnya Akuntansi Pengelolaan Bisnis, ini Solusinya
Pentingnya menerapkan ilmu akuntansi dalam pengelolaan bisnis, seperti masalah pembukuan keuangan, pencatatan stok barang misalnya.
Baca SelengkapnyaCara Cek DPT Online Pemilu 2024, Simak Langkah-langkahnya
Daftar Pemilih Tetap (DPT) merujuk pada daftar yang berisikan nama-nama warga negara yang memenuhi syarat untuk memberikan hak suara dalam sebuah pemilihan umum
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini
Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca Selengkapnya