Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Syarat untuk Pekerja Migran yang Ingin Kembali Kerja di Luar Negeri

Syarat untuk Pekerja Migran yang Ingin Kembali Kerja di Luar Negeri Menaker Ida Fauziah. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan telah memberi lampu hijau bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk kembali bekerja di 14 negara penempatan. Kebijakan strategis ini tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru beserta Pedomannya.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pun angkat suara terkait syarat utama yang harus di penuhi PMI jika ingin kembali bekerja di luar negeri. Hal itu disampaikannya dalam virtual press conference via YouTube Kementerian Ketenagakerjaan, ditulis Jumat (31/7).

Pertama, calon Pekerja Migran Indonesia yang telah memiliki visa. "Siap berangkat, artinya PMI sudah melalui proses tahapan untuk memperoleh visa sebagai syarat untuk bekerja ke luar negeri, mulai dari registrasi, pelatihan, uji kompetensi, pemeriksaan kesehatan, dan kompetensi lainnya," ujarnya.

Kedua, calon Pekerja Migran Indonesia yang telah terdaftar di SISKOP2MI. Berdasarkan data dari BP2MI saat ini baru ada 88.973 calon Pekerja Migran Indonesia sudah terdaftar di SISKOP2MI yang siap berangkat.

"Siap berangkat artinya sudah melalui proses tahapan-tahapan sebagai syarat untuk bekerja ke luar negeri," kata Ida.

Terakhir, calon Pekerja Migran Indonesia oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang telah memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI). Ketentuan ini untuk mencegah potensi terjadinya PMI ilegal yang melanggar regulasi nasional maupun internasional.

Tahap Penempatan

syarat untuk pekerja migran yang ingin kembali kerja di luar negeriRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Akan tetapi, di era kebiasaan baru ini pembukaan kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia ke negara penempatan akan dilakukan secara bertahap, antara lain:

1. Pentahapan berdasarkan negara penempatan yang sudah dapat menerima Pekerja Migran Indonesia, sepanjang penerapan protokol kesehatan tidak merugikan calon Pekerja Migran Indonesia2. Pentahapan berdasarkan sektor pekerjaan dengan mempertimbangkan tingkat kerentanan pekerja migran terhadap risiko terpapar Covid-19.3. Pentahapan berdasarkan tahapan proses penempatan.4. Pentahapan berdasarkan jenis pekerjaan pekerja migran

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP