Syarat Luhut jika Freeport minta perpanjangan kontrak hingga 2041
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan mengaku tidak masalah jika kontrak PT Freeport Indonesia diperpanjang hingga 2041. Namun, Freeport harus mengikuti aturan main pemerintah yang hanya bisa memberikan izin perpanjangan secara bertahap tiap 10 tahun.
"Sebenarnya enggak ada masalah (perpanjangan kontrak), hanya hukum kita itu kontrak baru 10 tahun dan bisa diperpanjang 10 tahun," kata Luhut, di kantornya, Senin (14/8).
Selain itu, Luhut juga meminta agar Freeport melepas 51 persen sahamnya kepada Indonesia serta membangun smelter. "Kalau Freeport sudah divestasi 51 persen dan bangun smelter saya kira bukan masalah sampai 2041 (kontraknya)," ujarnya.
Saham yang didivestasikan, lanjutnya harus dihitung dengan harga pasar dan Freeport tidak boleh menjadikan cadangan emas dan tembaga di Grasberg yang masih di dalam tambang sebagai dasar perhitungan nilai saham.
"Valuasinya biar saja market yang menentukan, kita kan tahulah bagaimana cara hitungnya yang berlaku secara universal. Masa yang di bawah tanah kau hitung," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya