Susi soal perbudakan di Benjina: Ini bahayakan produk perikanan RI
Merdeka.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bakal terus memberantas aktivitas ketenagakerjaan yang menyerupai perbudakan di sektor perikanan, salah satunya di PT Pusaka Nemjina Resources. Bahkan, Susi menegaskan pengoperasian kembali PBR membahayakan produk perikanan Tanah Air di pasar global.
"Ini bahaya untuk produk (perikanan) Indonesia di dunia. Ini sudah jadi perhatian dunia, perbudakan jelas diekspos di Benjina," kata Menteri Susi seperti dilansir Antara, Jumat (23/9).
KKP bersama Satuan Tugas Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) kembali menyoroti beberapa kasus tindak pidana perikanan, salah satunya adalah PT Pusaka Benjina Resources yang diketahui mulai kembali beroperasi, padahal status perizinannya sudah dicabut.
Sementara, penegakan hukum terus dilakukan KKP bersama Satgas 115 dalam memproses tindak pidana perdagangan orang di Grup Usaha Pusaka Benjina. Praktik tindak pidana perdagangan orang terhadap sekitar 600 warga negara asing yang dipekerjakan sebagai ABK di Benjina. Manager lapangan, 1 orang petugas keamanan dan 5 kapten kapal berkebangsaan Thailand, telah divonis 3 tahun penjara.
Silver Sea Fishery Co, perusahaan yang diduga kuat sebagai pemilik kapal-kapal di Benjina, dihukum untuk membayarkan restitusi kepada para korban. Saat ini penyidik sedang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana perdagangan orang yang menjerat korporasi tersebut.
"Berdasarkan pemeriksaan Kementerian Ketenagakerjaan terhadap PT. Pusaka Benjina dan Group, ditemukan 817 orang tenaga kerja asing (ABK) tidak memiliki Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kementerian Ketenagakerjaan," jelas Susi.
Saat ini penyidik dari Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana perikanan berupa alih muatan tidak sah (transhipment) di tengah laut, menggunakan alat tangkap pair trawls yang dilarang dan mengangkut ikan ke luar wilayah Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan ikan untuk konsumsi manusia.
Penyidik Stasiun PSDKP KKP Tual telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 20 September 2016. Dalam waktu dekat akan melakukan penyitaan terhadap ikan yang ada di PBR Benjina.
Hal tersebut melanggar Pasal 185 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal empat tahun dan atau denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.
Kasus ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan Bareskrim Polri yang berlangsung sejak September 2015.
"Dalam waktu dekat kami akan berkoodinasi dengan Kapolri untuk mempercepat penanganan serta penuntasan kasus dimaksud," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya