Susi sedih Pemda Jateng bolehkan nelayan pakai jaring cantrang
Merdeka.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sudah melarang penangkapan ikan menggunakan jaring cantrang. Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih membolehkan penggunaan alat tangkap itu untuk kapal kapasitas di bawah 30 ton kotor (GT).
"Saya cuma sedih dengan nelayan yang cari ikan di dekat Jateng. Sudah saya larang tetapi Pemda malah memperbolehkan gunakan cantrang," ujar Susi yang ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (27/2).
Namun, Susi memperingatkan agar nelayan Jateng masih menggunakan cantrang tak boleh melewati batas 12 mil dari bibir pantai. Jika kedapatan melewati, bakal dijatuhkan sanksi sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/2015 terkait larangan alat tangkap pukat hela atau cantrang.
"Kalau saya perbolehkan di atas 12 mil itu, saya biarkan konflik horizontal dengan nelayan dari daerah lain."
Susi melarang cantrang karena dinilai dapat merusak ekosistem laut dan merugikan nelayan tradisional.
"Saya harus tega melihat nelayan Jateng terpuruk. Kalau mau seumur hidup pake cantrang di Jateng silahkan saja."
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya