Suntikan modal BUMN Rp 72,9 triliun tambah beban utang negara
Merdeka.com - Analisis ekonomi politik, Kusfiardi mengaku tidak setuju dengan rencana pemerintah yang ingin menambah Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada perusahaan BUMN dalam nota keuangan RAPBN-P 2015. Pemerintah beralasan, penambahan suntikan modal bertujuan mendukung agenda prioritas nasional seperti meningkatkan kedaulatan pangan, pembangunan infrastruktur dan maritim, mendukung industri kedirgantaraan dan membangun industri pertahanan nasional.
Namun, Kusfiardi berpendapat kebijakan ini hanya akan menambah beban utang negara. Suntikan modal untuk BUMN bersumber dari penerbitan surat berharga negara (SBN). Target tambahan itu melalui penerbitan surat utang Negara dalam denominasi Rupiah dan juga valuta asing dengan tambahan net sekitar Rp 31 triliun.
"Pada APBN 2015, alokasi PMN hanya sebesar Rp 5,1 triliun. Dalam nota keuangan RAPBN-P 2015 alokasi melonjak sangat drastis menjadi Rp72,9 triliun. Kebijakan pemerintah yang ambisius ini bukan saja membebani tapi menggerogoti keuangan negara," ucap Kusfiardi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/2).
Kusfiardi menyayangkan karena pada saat yang sama tidak ada jaminan bahwa alokasi PMN sebesar Rp 72,9 triliun dalam RAPBN-P 2015 bisa mencapai tujuan yang dicanangkan oleh pemerintah sendiri. Apalagi audit BPK pernah menemukan bahwa dalam praktiknya oleh BUMN yang menerima alokasi PMN justru menggunakan dana tersebut untuk membayar utang.
"Khusus untuk penyaluran PMN dalam RAPBN-P 2015 belum disertai dengan dokumen studi kelayakan. Padahal dokumen itu penting untuk melihat sejauh mana alokasi PMN bisa mencapai tujuan yang dicanangkan pemerintah," tegasnya.
Kusfiardi yang juga tim koalisi anti utang ini menyarankan kepada DPR untuk menolak rencana PMN yang berdampak pada meningkatnya beban utang. Selain itu akuntabilitas kebijakan alokasi PMN ini juga rendah sekali.
"Penolakan oleh DPR bisa mencegah dua hal penting. Pertama mencegah bertambahnya utang Negara. Kedua, mencegah penggunaan uang Negara yang sama sekali berbeda dengan tujuan peruntukannya," tutupnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Batas maksimal rasio utang pemerintah terhadap PDB ditetapkan sebesar 60 persen.
Baca SelengkapnyaUsulan Penyertaan Modal Negara ini untuk menjamin keberlanjutan program yang digarap perusahaan BUMN.
Baca SelengkapnyaBPS mencatat nilai impor beras pada Januari 2024 mencapai Rp4,36 triliun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi praktik korupsi yang terjadi di lingkup Proyek Strategis Nasional (PSN).
Baca SelengkapnyaPosisi utang pemerintah relatif aman dan terkendali karena memiliki tenor jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,98 persen.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi disebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen pada 2025 mendatang.
Baca SelengkapnyaAdanya peningkatan alokasi uang tersebut sejalan dengan proyeksi peningkatan transaksi masyarakat selama hari raya Idul Fitri 2024.
Baca SelengkapnyaKegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya dari Kementerian PUPR meningkatkan kapasitas SDM.
Baca SelengkapnyaSecara rinci, pembiayaan utang tersebut terdiri dari Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp70,2 triliun atau setara dengan 10,5 persen terhadap APBN.
Baca Selengkapnya