Suku bunga deposito pemerintah tak boleh lebih tinggi dari BI Rate
Merdeka.com - Pemerintah berupaya untuk terus menurunkan suku bunga perbankan. Salah satu upayanya melalui dana simpanan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah juga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dipatok tidak melebihi suku bunga Bank Indonesia atau BI Rate.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad mengatakan, langkah pemerintah itu sejalan dengan upaya sektor perbankan menurunkan biaya dana.
"Saya rasa bagus. Kalau kita sejalan dengan keinginan mengurangi biaya dana (cost of fund)," ujar Muliaman di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (18/5).
Dikatakan Muliaman, saat ini rekening deposito milik pemerintah masih mendapatkan suku bunga tinggi. Sehingga, berimbas pada tingginya ongkos perbankan untuk mendapatkan likuiditas.
"Karena ini juga biaya dana overall akan besar, karena memang rekening-rekening milik pemerintah yang bunganya relatif tinggi," kata Muliaman.
Seperti diketahui, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan bahwa bunga deposito milik pemerintah tidak boleh lebih tinggi dari BI Rate yakni 6,75 persen. Aturan tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.77/PMK.05/2016 tentang perubahan atas PMK No.3/PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum tertanggal 3 Mei 2016.
Meski demikian, lanjut Muliaman, OJK masih belum mengatur batas atas (capping) suku bunga bagi dana milik pemerintah yang ditempatkan di lembaga keuangan khususnya perbankan.
"Belum, nanti kita tidak akan grasak grusuk, karena itu kan bukan aturan, ini supervisory diskresi jadi anytime bisa kita rubah. Jadi kita ingin melihat dampak dari penerapan model baru dari BI dulu. Tentu saja kita akan pelajari baik-baik dan review," pungkas dia.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya