Sudirman Said: Surat kepastian operasi sesuai semangat Jokowi
Merdeka.com - PT Freeport Indonesia menolak pengubahan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) secara sepihak oleh pemerintah Indonesia. Sebab, Freeport dan pemerintah yang diwakili Sudirman Said sudah menandatangani perjanjian investasi yang disepakati bersama pada 7 Oktober 2015.
Perjanjian investasi pada saat itu pun menjadi pegangan Freeport dalam menjalankan investasi hingga kini. Melalui surat penjaminan itu Freeport mendapatkan hak-hak yang sama sebagaimana diatur dalam Kontrak Karya.
Munculnya surat tersebut, justru menjadi polemik. Sebab, surat yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Sudirman Said saat itu, bertolak belakang dengan aturan baru yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan.
Sudirman Said membenarkan surat perjanjian tersebut memang ditandatangani ketika menjabat sebagai orang nomor satu di Kementerian ESDM. Dia menyebut, surat itu disetujui sesuai dengan semangat pemerintahan Presiden Jokowi saat itu.
"Harus dipahami surat itu dikeluarkan sebagai proses negosiasi, yang sedang berlangsung dan surat surat itu saya sebut sebagai comfort letter atau surat yang memberi kenyamanan pada investor yang itu dikeluarkan setelah Presiden bertemu dengan Chairman Freeport Jim Bob," ujarnya saat ditemui di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Kamis (2/3).
Sudirman mengatakan surat tersebut dikeluarkan untuk menjaga investasi di Indonesia. Hal ini, katanya, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi untuk menjaga investasi yang ada di Indonesia.
"Itu diminta presiden dibuatkan surat dan suratnya apa yang menjadi semangat presiden waktu itu, saya kira presiden punya semangat jaga investasi. Jangankan investasi yang sudah di dalam di luar juga dikejar. Beberapa paket juga mengundang investor. Jadi logis pada waktu itu Presiden bagaimana cara investasi bisa terus berlangsung," ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden dan CEO Freeport-McMoRan Inc. Richard C. Adkerson mengatakan pihaknya secara resmi menolak keputusan pemerintah yang mengubah status Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Menurutnya, hal ini untuk melindungi kepentingan perusahaan dan semua pemangku kepentingan, termasuk karyawan Freeport.
"Saya telah berada di Jakarta selama beberapa hari untuk menangani berbagai permasalahan yang saat ini dihadapi Perusahaan sehubungan dengan diterbitkannya peraturan-peraturan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait ekspor konsentrat. Bersama tim manajemen kami dan beberapa tokoh masyarakat setempat, kami terus bekerja sama untuk melindungi kepentingan perusahaan dan semua pemangku kepentingan, termasuk karyawan kami yang berharga," kata Richard, di Hotel Fairmot, Jakarta, Senin (20/2).
Dia menambahkan, hukum di Indonesia mencerminkan prinsip hukum yang diterima secara internasional, bahwa suatu kontrak merupakan undang-undang bagi pihak-pihak yang berkontrak tersebut dan kontrak tidak dapat diubah atau diakhiri secara sepihak, meskipun berdasarkan hukum dan peraturan perundangan yang diterbitkan kemudian.
"Freeport telah dengan itikad baik berupaya untuk fleksibel dan berkomitmen untuk mengubah Kontrak Karya ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada saat Pemerintah dan Freeport menandatangani perjanjian investasi yang disepakati bersama yang memberikan Freeport hak-hak yang sama sebagaimana diatur dalam Kontrak Karya, konsisten dengan surat jaminan dari Pemerintah kepada PTFI tanggal 7 Oktober 2015," jelasnya.
Dengan UU Pertambangan Mineral dan Batubara 2009 menyatakan bahwa Kontrak Karya tetap sah berlaku selama jangka waktunya, Pemerintah meminta agar Freeport mengakhiri Kontrak Karya 1991 agar memperoleh suatu izin operasi yang tidak pasti dan persetujuan ekspor jangka pendek.
"Kami tidak dapat melepaskan hak-hak hukum yang diberikan oleh Kontrak Karya yang merupakan dasar dari kestabilan dan perlindungan jangka panjang bagi Perusahaan kami dan vital terhadap kepentingan jangka panjang para pekerja dan para pemegang saham kami," ujarnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya