Sudah bekerja 25 tahun, pekerja outsourcing PLN belum diangkat
Merdeka.com - Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI) KSN mendatangi kantor Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan untuk memberikan surat pengaduan mengenai nasib pekerja outsourcing PLN yang belum diangkat menjadi pegawai tetap. PLN dituding melanggar aturan dalam Surat Edaran Menteri BUMN SE-06/MBU/2013.
Anggota tim advokasi FSPI, Waluyo, mengatakan setidaknya terdapat 10.000 pekerja di PLN DIY dan Jateng masih berstatus outsourcing. Bahkan, ada pekerja sudah 25 tahun bekerja dan belum juga diangkat menjadi pegawai tetap.
"Proses ini mengambang nasib kawan-kawan outsourcing. Di DIY dan Jateng selalu ada perpanjangan 2 bulan. Nasib mereka terombang-ambing padahal sudah bekerja 25 tahun. 14 Tahun kan seharusnya berdasarkan rekomendasi menteri BUMN sudah diangkat pegawai tetap," jelasnya di Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (8/1).
Selain ke Menteri BUMN, Waluyo mengaku juga memberikan laporan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Komisi IX DPR dan Komnas HAM. Pengaduan juga menyangkut besaran gaji yang diterima.
"Tentang selisih antara kontrak dan vendor tentang gaji. Misal PLN dan vendor kesepakatan gaji Rp 2,3 juta tapi dari vendor dikasihkan ke karyawan cuma Rp 1,2 juta nah selisihnya itu dikemanain. Ini akan diproses secara hukum," ungkapnya.
Waluyo mengungkapkan kejadian ini tak hanya terjadi di DIY dan Jawa Tengah, tetapi juga terjadi di PLN Lampung yang berjumlah sekitar 4.000 pekerja.
Sebelumnya, Menteri BUMN, Dahlan Iskan mengeluarkan surat edaran mengenai kebijakan ketenagakerjaan di BUMN. Dahlan memberikan 6 instruksi kepada perusahaan BUMN dalam menata tenaga kerja alih daya atau outsourcing.
"Sudah saya keluarkan (Surat Edaran) tadi pagi," ujar Dahlan di kantor PT. Frisian Flag Indonesia, Ciracas Jakarta, Jumat (22/11).
Dalam surat edaran SE-06/MBU/2013, Dahlan memerintahkan kepada semua direksi BUMN agar mempelajari dan mencermati masalah tenaga kerja outsourcing dengan teliti dan hati hati agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diamanatkan oleh Wakil Ketua DPR-RI melalui surat Nomor: PW/11376/DPR-RI/XI/2013 tanggal 6 November 2013.
"Instruksi kedua adalah penyelesaian outsourcing dan PHK di masing-masing BUMN, agar diproses melalui mekanisme korporasi dengan memperhatikan aspek governance dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan oleh Wakil Ketua DPR-RI melalui surat Nomor: PW/11376/DPR-RI/XI/2013 tanggal 6 November 2013," ucap Dahlan dalam surat edaran tersebut.
Kemudian, setelah SE dikeluarkan Dahlan mengklaim ribuan tenaga outsourcing dari PLN, Telkomsel dan Pertamina sudah diangkat menjadi pegawai tetap. Pengangkatan tersebut akan dilakukan secara bertahap.
"PLN sampai kemarin sudah mengangkat 16.000 karyawan outsourcing menjadi karyawan tetap, ini terus dilakukan secara bertahap," ujar Dahlan di Jakarta, Kamis (28/11).
Dahlan menyebutkan, Telkom juga telah mengangkat 14.000 tenaga outsourcing dan PT. Pertamina sebanyak 7.000 tenaga outsourcing. Dahlan menjelaskan, proses pengangkatan tidak bisa sekaligus dilakukan. Perlu penelitian dan kajian lebih dalam.
"Ini sudah dipikirkan sejak saya pas jadi Dirut, memang tidak bisa sekaligus," katanya.
Dahlan sekaligus menegaskan, ribuan pegawai outsourcing yang telah diangkat menjadi pegawai tetap bakal mendapatkan gaji di atas UMP.
"Akan terus kita monitor tiap bulan berapa nambahnya," tegasnya. (mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya