Sudah Ada Panduan New Normal, Kapan PNS Mulai Bekerja dari Kantor?
Merdeka.com - Pemerintah mulai menyusun panduan new normal bagi pelaku usaha dan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di tengah pandemi Virus Corona. Panduan tersebut merinci satu persatu hal-hal apa saja yang perlu dilakukan agar produktivitas mulai berjalan normal.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga sudah mulai menyusun skema new normal untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Setidaknya ada 3 komponen yang disusun untuk mendukung hal tersebut.
Lalu, kapan PNS mulai efektif bekerja dari kantor?
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan pihaknya masih menunggu arahan gugus tugas penanganan Virus Corona terkait pengefektifan kembali PNS bekerja dari kantor.
"Kami masih menunggu arahan dari gugus tugas," ujar Dwi kepada merdeka.com, Jakarta, Senin (25/5).
Dwi mengatakan, hingga kini pihaknya masih mematangkan seluruh komponen yang dibutuhkan untuk penerapan new normal. Selain itu, Kementerian Pan-RB juga belum menentukan golongan usia yang diperbolehkan bekerja aktif kembali dari kantor.
"Hingga kini belum ada pemikiran tentang usia," katanya.
©2020 Merdeka.com3 Skema New Normal untuk PNS
Kementerian PANRB menyusun skema panduan The New Normal bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk bekerja di masa pandemi Virus Corona. Ada 3 skema yang sedang disiapkan oleh pemerintah.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan ada tiga komponen yang telah disiapkan oleh pemerintah. Pertama. penerapan protokol kesehatan yaitu jaga jarak, pakai masker dan cuci tangan.
"Kemudian juga perlu penyesuaian sarana dan ruang kerja," ujar Dwi kepada merdeka.com, Jakarta, Selasa (25/5).
Komponen kedua adalah penerapan teknologi informasi dan komunikasi yaitu e-office (less paper/paper less), kemudian menyiapkan digital signature dan mengurangi rapat fisik atau sebagian besar rapat secara virtual. "Komponen ketiga adalah penerapan flexible working arrangement yaitu bekerja bisa dari kantor, rumah, tempat lain" jelasnya.
Dalam hal penerapan flexible working, nantinya akan disusun mengenai PNS yang bisa dan tidak bisa bekerja dari kantor. Kemudian menyusun jenis pekerjaan yang bisa dan tidak bisa dilakukan di luar kantor. Lalu akan disusun mengenai jumlah waktu efektif bekerja.
"Manajemen kinerja diperkuat yaitu output jelas, siapa mengerjakan apa jelas, target waktu jelas. Yang tak kalah penting adalah harus diperkuat dengan IT system," paparnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ternyata Masih Banyak PNS Senior Susah Adaptasi dan Terjebak Masa Lalu
Menteri PANRB Azwar Anas membeberkan masalah yang dihadapi PNS.
Baca SelengkapnyaBansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu
Masyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.
Baca SelengkapnyaAturan Baru Segera Rampung, PNS Dilarang Duduki Jabatan Terlalu Lama
RPP Manajemen ASN memiliki ruang lingkup meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemilu Makin Dekat, Menteri Anas Ingatkan PNS Haram Terlibat Kegiatan Politik
PNS yang tidak netral dapat memiliki dampak yang signifikan pada berbagai aspek pemerintahan dan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaAnies Bandingkan Gaji TNI Polri Lebih Banyak Naik di Era SBY, Jokowi Beralasan Pandemi Covid-19
Jokowi menjelaskan, bahwa setiap keputusan pemerintah selalu memperhatikan kondisi ekonomi dan situasi keuangan negara.
Baca SelengkapnyaPemerintah Resmi Buka Rekrutmen CPNS 2024, Ada Penempatan untuk IKN
Berikut rincian formasi yang dibuka untuk CPNS 2024.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Minta Tukin Naik Hingga 80 Persen, Ini Alasannya
Panglima TNI Agus Subianto meminta Kementerian PANRB menaikkan tukin TNI.
Baca SelengkapnyaInfo Terbaru: Pencairan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Dirapel ke Bulan Maret 2024
Perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah TNI Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiun sebesar 12 persen.
Baca Selengkapnya