Strategi Pemerintah Tekan Lonjakan Covid-19 saat Turis Asing Boleh Masuk Bali
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan membeberkan strategi pemerintah untuk menekan lonjakan kasus positif Covid-19 di Bali saat pembukaan turis asing pada 14 Oktober mendatang 2021.
Menko Luhut menyebut, untuk mewujudkan hal itu pemerintah akan memperketat persyaratan mulai dari Pre-Departure Requirement hingga On-Arrival Requirement.
"Untuk memastikan tidak terjadi peningkatan kasus di Bali, pemerintah juga akan memperketat persyaratan mulai dari Pre-Departure Requirement hingga On-Arrival Requirement," bebernya dalam Konferensi Pers PPKM di Jakarta, Senin (11/10).
Menko Luhut menerangkan, dalam Pre-Departure Requirement pemerintah telah menentukan beberapa hal sebagai berikut. Antara lain turis asing diharuskan berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate kurang atau sama dengan 5 persen. Kemudian, setiap turis asing diharuskan mengantongi hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Selain itu, mereka juga harus menunjukkan bukti vaksinasi lengkap, dengan dosis ke-2 yang dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal. Lalu, memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
Kemudian, turis asing juga harus memiliki bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dari penyedia akomodasi atau pihak ketiga.
Sedangkan, dalam On-Arrival Requirement pemerintah juga telah menerapkan beberapa ketentuan. Di antaranya setiap turis asing yang masuk ke Bali diwajibkan mengisi E-HAC via aplikasi PeduliLindungi dan melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri.
"Pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT-PCR di akomodasi yang sudah direservasi. Jika hasil negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari, lalu melakukan PCR pada hari ke 4 malam. Jika hasil negatif maka pada hari ke 5 sudah bisa keluar dari karantina," terangnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya