Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sri Mulyani: Tarif bea keluar ekspor konsentrat keluar minggu ini

Sri Mulyani: Tarif bea keluar ekspor konsentrat keluar minggu ini sri mulyani. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK akan menaikkan tarif bea keluar ekspor konsentrat mentah. Tarif bea keluar tersebut merupakan salah satu poin dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, besaran tarif bea keluar yang baru akan keluar pekan ini. Keputusan tersebut akan tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksanaan bea keluar.

"Saya sih ingin secepatnya juga. Karena memang dibutuhkan segera. Nanti kalau sudah keluar akan segara saya umumkan," kata Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (26/1).

Dalam aturan bea keluar ekspor konsentrat nantinya, pemerintah akan memberi insentif kepada perusahaan tambang yang telah membangun smelter. Semakin tinggi kemajuan pembangunan smelter, bea keluar yang ditetapkan semakin rendah.

"Sedang dibahas. Kemungkinan kalau ada perubahan akan terlihat di dalam PMK-nya. Jaid adalah upaya bisa refleksikan perubahan dari sisi BK itu dengan fiskal progres dari pembangunan smelter," tutupnya.

Sebelumnya, pemerintah menyebut jika presentase pembangunan smelter sudah nol sampai 7,5 persen dikenakan bea keluar 7,5 persen. Jika pembangunan smelter 7,5 persen sampai 30 persen maka bea keluar lima persen. Sedangkan pembangunan smelter di atas 30 persen maka dibebaskan bea keluar.

"Masih didiskusikan (tingkatannya). Pokoknya akan ada layer-layernya. Artinya semakin tinggi maju progres smelter, semakin rendah tingkat bea keluar yang akan dikenakan," imbuhnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP