Sri Mulyani: Revisi UU Bank Indonesia Inisiatif DPR
Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut bahwa revisi Undang-Undang tentang Bank Indonesia merupakan inisiatif DPR. Dia menegaskan, hingga kini pemerintah belum membahas amandemen tersebut.
"Mengenai revisi UU tentang Bank Indonesia yang merupakan inisiatif DPR, Pemerintah belum membahas hingga saat ini," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers online, Jakarta, Jumat (4/9).
Sri Mulyani mengatakan, penjelasan Presiden dalam hal posisi pemerintah, sudah jelas bahwa kebijakan moneter harus tetap kredibel, efektif, dan independent. Bank Indonesia dan Pemerintah bersama-sama menjaga stabilitas dan kepercayaan ekonomi.
"Hal ini untuk memajukan kesejahteraan rakyat demi kemakmuran dan keadilan yang berkesinambungan. Pemerintah berpandangan bahwa penataan dan penguatan sistem keuangan harus mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola (governance) yang baik, pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing lembaga secara jelas, serta mekanisme check and balances yang memadai," jelasnya.
Sri Mulyani melanjutkan, pemerintah menegaskan komitmen pengelolaan kebijakan fiskal yang prudent, yang terlihat dalam penyusunan RAPBN tahun 2021 dan tetap dilanjutkan dalam rangka pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19.
"Sehubungan dengan kebutuhan pembiayaan untuk menutup defisit APBN, strategi pembiayaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang disusun berlandaskan pada prinsip untuk tetap menjaga posisi BI selaku otoritas moneter serta Kementerian Keuangan selaku otoritas fiskal," paparnya.
Revisi UU BI Bentuk Dewan Moneter
Badan Legislasi (Baleg) DPR merencanakan membentuk lembaga baru yakni Dewan Moneter. Hal ini tertuang dalam RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI).
Perwakilan Tim Ahli Baleg menjelaskan Dewan Moneter ini dibentuk khusus untuk menetapkan kebijakan moneter. Tugas dan fungsi Dewan Moneter ini diterangkan dalam pasal 9A, pasal 9B dan pasal 9C.
"Di antaranya, Dewan moneter membantu pemerintah dan BI dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter," kata perwakilan tim ahli dalam rapat pembahasan dengan Baleg pada 31 Agustus 2020, Jakarta, Selasa (1/9).
Dewan moneter akan memimpin, mengoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan dengan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian. Lembaga ini terdiri dari 5 anggota yaitu menteri keuangan dan satu orang menteri yang membidangi perekonomian, Gubernur BI dan Deputi Gubernur Senior BI serta Ketua Dewan Komisioner dari OJK.
Jika dipandang perlu maka pemerintah dapat menambah beberapa menteri sebagai anggota penasihat kepada dewan moneter. Sementara, Sekretariat Dewan Moneter diselenggarakan Bank Indonesia.
"Dewan moneter bersidang sekurang-kurangnya dua kali dalam sebulan atau sesuai kebutuhan mendesak," ujar Tim Ahli.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menyikapai Rupiah terus melemah, Kementerian Keuangan terus memperkuat koordinasi bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
Baca SelengkapnyaKinerja Rupiah yang masih baik tersebut didukung oleh kebijakan stabilisasi Bank Indonesia dan surplus neraca perdagangan barang.
Baca SelengkapnyaProyeksi pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen itu didorong oleh penyelenggaraan pemilu secara serentak 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap pertemuan pertama kali dengan Susi Pudjiastuti
Baca SelengkapnyaBegini untung rugi Rupiah melemah terhadap dolar Amerika Serikat.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani dikabarkan tidak masuk dalam menteri Kabinet Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaBank Dunia memprediksi ekonomi global dari tahun ke tahun terus mengalami penurunan.
Baca SelengkapnyaRamalan IMF menyebut kondisi ekonomi dunia masih terpuruk.
Baca SelengkapnyaIsu mundurnya Sri Mulyani dari Menteri Keuangan dinilai hanya โdigorengโ pihak tertentu
Baca Selengkapnya