Sri Mulyani perjuangkan agar pensiunan PNS dapat gaji pokok ditambah tunjangan
Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta kepada pejabat Eseleon 1 untuk melakukan evaluasi terkait sistem gaji bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Saya sedang minta terus dari Eseleon 1 terkait untuk melakukan evaluasi terkait sistem pensiun di Indonesia bagaimana untuk meningkatkan dan merefleksikan kebutuhan namun pada saat yang sama bisa sustainable (berkelanjutan)," kata Sri Mulyani, di kantornya, Jakarta, Selasa (12/9).
Dalam pandangan Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, sistem gaji untuk pensiunan PNS di Tanah Air belum maksimal hingga kini. Pensiunan hanya dibayar berdasarkan gaji pokok saja, padahal penerimaan gaji pokok mestinya dengan tunjangan.
"Sehingga pada saat mereka pensiun dia dihitung berdasarkan persentase gaji pokoknya nilainya sangat turun, sehingga memang yang tidak memungkinkan mereka hidup secara normal," katanya.
Dia mengatakan, upaya perbaikan ini juga sudah dimasukkan ke dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2018.
"Tujuan perubahan dari gaji pensiun di dalam aparatur sipil negara anggota TNI dan Polri ini yang sekarang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara adalah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara," jelas dia.
Sebagai menteri keuangan, kata dia, sejak 10 tahun lalu sudah observasi dan merasa memiliki kekhawatiran terkait gaji PNS. Sebab, banyak PNS sekarang mendapat gaji dan tunjangan kinerja, dan sekarang tunjangannya sudah sedemikian besar.
Tambahnya, jika pada saat PNS pensiun hanya dibayarkan berdasarkan gaji pokoknya saja itu tidak berprikemanusiaan yang adil dan beradab.
"Dan ini salah satu menciptakan suatu distorsi, ada pejabat yang beberapa bulan pensiun kena OTT dari KPK, ini apakah untuk sangu pensiun atau apa, saya tidak tahu, namun dengan tanggung jawab yang besar maka ini akan menjadi distorsi sistemik keuangan," tutup dia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sri Mulyani: Gaji PNS Naik 8 Persen, Dibayarkan Penuh Mulai Januari Ini
Namun, untuk peraturan pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji ASN tersebut masih dalam proses.
Baca SelengkapnyaIni Perbandingan Gaji PNS Semua Golongan Setelah Naik 8 Persen di 2024
Pencairan gaji PNS saat ini masih menunggu transferan dari Menkeu Sri Mulyani.
Baca SelengkapnyaNominal THR Diterima PNS dan Pensiunan Naik Tahun Ini, Sri Mulyani Beri Penjelasan Begini
Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen resmi berlaku sejak 1 Januari 2024 ini. Tak cuma itu, pensiunan juga ikut mengalami kenaikan sebsar 12 persen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aturan Disahkan Jokowi, Gaji Pokok TNI/Polri Resmi Naik Mulai Bulan Ini
Penyesuaian gaji pokok bagi anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 tahun 2001.
Baca SelengkapnyaDiumumkan Jokowi: Gaji PNS, TNI dan Polri Naik 8 Persen di 2024
Kenaikan gaji para PNS sebesar 8 persen tersebut juga bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi.
Baca SelengkapnyaJokowi Naikkan Gaji PNS dan Gencarkan Bansos Jelang Pilpres, Ini Tanggapan Ganjar
Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menanggapi langkah Presiden Jokowi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pencoblosan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Bocorkan Waktu Pencairan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen
Uang makan yang diterima ASN tingkat paling bawah yakni golongan IV sebesar Rp41 ribu per hari.
Baca SelengkapnyaInfo Terbaru: Pencairan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Dirapel ke Bulan Maret 2024
Perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah TNI Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiun sebesar 12 persen.
Baca SelengkapnyaKenaikan Gaji Pensiunan PNS Sebesar 12 Persen Belum Cair Hingga Saat Ini, Begini Penjelasan Taspen
Pemerintah masih menunggu penerbitan PP tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca Selengkapnya