Sri Mulyani Minta Maaf ke DPR soal Beredarnya Draf RUU KUP di Masyarakat
Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani meminta maaf kepada Komisi XI DPR RI atas beredarnya draf RUU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) di masyarakat. Pemerintah sendiri kata Sri Mulyani tidak bermaksud untuk melangkahi DPR.
"Sekali lagi tentu saja saya meminta maaf karena pasti semua dari Komisi XI ditanya sebagai partnernya kami. Kenapa ada kebijakan seolah-olah sekarang itu sudah naik," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama dengan Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Kamis (10/6).
Sri Mulyani mengaku siap membahas sekaligus menjelaskan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai revisi perpajakan. Revisi perpajakan sendiri masuk di dalam Rancangan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
"Nah ini yang ingin kita nanti akan dijelaskan pada saat kita membahas RUU KUP dengan komisi XI DPR," tegasnya.
Pembahasan RUU KUP sendiri tergantung nanti dengan pimpinan DPR pada saat penutupan masa sidang Paripurna. Dan sesudahnya akan dibahas secara bersama-sama oleh Komisi XI DPR RI.
"Nanti kita bisa melihat secara keseluruhannya dan di situ kita bisa bahas mengenai apakah timing-nya harus sekarang? Apakah pondasinya harus seperti ini?," jelasnya.
Bahas Secara Panjang
Menurutnya, pembahasan ini penting dan akan dilakukan secara panjang. Termasuk kelompok barang dan jasa mana yang akan dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Ini harus bersama-sama disebut prinsip gotong royong oleh semuanya. Siapa yang pantas untuk dipajaki itu semuanya untuk perlu kita bawakan dan kita akan persentasikan secara lengkap baik sektor pelaku ekonomi," jelasnya.
Sementara terkait dengan penerapan pajaknya sendiri tidak juga langsung ditargetkan di 2022. Karena balik lagi, semuanya akan tergantung pembahasan dan kesepakatan dari DPR RI.
"Apakah harus sekarang? Apakah harus enam bulan? Apakah harus tahun depan itu semuanya nanti ingin secara penuh dengan komisi XI," jelasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Curhat ke DPR, Kepala OIKN Sebut Anggaran IKN Rp21,7 Miliar Diblokir Sri Mulyani
Bambang mengaku anggaran Badan Otorita Ibu Kota Nusantara tahun 2024 diblokir Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Baca SelengkapnyaPengamat Yakin Sri Mulyani Tak akan Mundur dari Menkeu, Dampaknya Bisa Besar
Isu mundurnya Sri Mulyani dari Menteri Keuangan dinilai hanya βdigorengβ pihak tertentu
Baca SelengkapnyaAturan Baru: Sri Mulyani Izinkan WNA Tanpa NPWP Ikut Lelang Diselenggarakan Negara
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari relaksasi pemerintah untuk warga asing yang diatur dalam PMK 122 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaMengejutkan, Kerugian Dampak Perubahan Iklim Ternyata Mencapai Rp544 Triliun
Sri Mulyani berharap dalam forum REDD+ ini bisa menjadi wadah untuk saling bertukar wawasan dan pengalaman antar pimpinan dan pejabat.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Begini Isi Surat Edaran Sri Mulyani Blokir Belanja Pemerintah Senilai Rp50,1 Triliun
kegiatan yang saat ini diblokir (catatan halaman IV A DIPA) dan diperkirakan tidak dapat dipenuhi dokumen pendukungnya sampai dengan akhir Semester I TA 2024.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani di MK: Tak Ada Beda Realisasi Perlinsos Kemensos pada 2019-2024
Sri Mulyani juga menampilkan bagan realisasi perlinsos Kemensos periode Januari-Februari selama 2019-2024.
Baca SelengkapnyaPesan Penting dan Mendalam Sri Mulyani untuk Pemenang Pilpres 2024
Bendahara Negara ini juga mengajak masyarakat pemegang hak suara untuk bijak memilih sesuai hati nuraninya.
Baca Selengkapnya