Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sri Mulyani dan Bos Pajak Kampanye Lapor SPT di Bunderan Hotel Indonesia

Sri Mulyani dan Bos Pajak Kampanye Lapor SPT di Bunderan Hotel Indonesia Sri Mulyani. ©2017 merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Merdeka.com - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar acara Spectaxcular 2019 di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta. Acara yang diikuti

kalangan milenial ini bertujuan untuk mensosialisasikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2018 secara elektronik melalui e-Filing.

"Secara serentak acara ini dilakukan di seluruh Indonesia. Kegiatan ini adalah semacam kampanye sambil olahraga mengingatkan bahwa ini bulan Maret bulan terakhir, pelaporan SPT terakhir 31 Maret," kata Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan dalam sambutannya, Minggu (3/1).

Robert menyampaikan, dengan menggunakan sistem elektronik melalui e-filing diharapkan antusias masyarakat dalam melaporkan pajak semakin baik dari tahun-ketahun.

Di tempat yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, pelaporan pajak dengan menggunakan e-filing ini sebetulnya sudah dilakukan sejak 2012 lalu. Ini dilakukan agar mempermudah masyarakat dalam penyampaian SPT-nya. Dengan ini, masyarakat juga tidak perlu lagi bertatap muka dan datang langsung ke kantor-kantor wilayah.

"Karena masyarakat sekarang itu lekat dengan gadgetnya. Dan oleh karena itu, pembayaran melalui e-filing diharapkan akan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat melaksanakan kewajibannya secara efisien, secara tepat waktu dan mengurangi beban-beban administrasi maupun emosional kepada masyarakat," jelasnya.

"Kalau tahun lalu jumlah kepatuhan pajak adalah 71 persen dengan adanya kemudahan e-Filing ini kami harap tingkat kepatuhannya akan meningkat," pungkasnya.

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan yang mengharuskan Wajib Pajak (WP) untuk menggunakan e-Filing dalam menyampaikan laporan pajaknya.

Peraturan ini juga merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018, dan menggantikan tujuh ketentuan Dirjen Pajak sebelumnya terkait penyampaian SPT.

Seperti dikutip dari situs Pajak, salah satu pokok perubahan penting dalam PER-02 ini adalah mengenai kewajiban penyampaian SPT melalui e-Filing. Ini bertujuan untuk meringankan beban administrasi wajib pajak sehingga diharapkan dapat membantu meningkatkan kemudahan berusaha.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP