Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sri Mulyani dan Bos Pajak Kampanye Lapor SPT di Bunderan Hotel Indonesia

Sri Mulyani dan Bos Pajak Kampanye Lapor SPT di Bunderan Hotel Indonesia Sri Mulyani. ©2017 merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Merdeka.com - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar acara Spectaxcular 2019 di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta. Acara yang diikuti

kalangan milenial ini bertujuan untuk mensosialisasikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2018 secara elektronik melalui e-Filing.

"Secara serentak acara ini dilakukan di seluruh Indonesia. Kegiatan ini adalah semacam kampanye sambil olahraga mengingatkan bahwa ini bulan Maret bulan terakhir, pelaporan SPT terakhir 31 Maret," kata Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan dalam sambutannya, Minggu (3/1).

Robert menyampaikan, dengan menggunakan sistem elektronik melalui e-filing diharapkan antusias masyarakat dalam melaporkan pajak semakin baik dari tahun-ketahun.

Di tempat yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, pelaporan pajak dengan menggunakan e-filing ini sebetulnya sudah dilakukan sejak 2012 lalu. Ini dilakukan agar mempermudah masyarakat dalam penyampaian SPT-nya. Dengan ini, masyarakat juga tidak perlu lagi bertatap muka dan datang langsung ke kantor-kantor wilayah.

"Karena masyarakat sekarang itu lekat dengan gadgetnya. Dan oleh karena itu, pembayaran melalui e-filing diharapkan akan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat melaksanakan kewajibannya secara efisien, secara tepat waktu dan mengurangi beban-beban administrasi maupun emosional kepada masyarakat," jelasnya.

"Kalau tahun lalu jumlah kepatuhan pajak adalah 71 persen dengan adanya kemudahan e-Filing ini kami harap tingkat kepatuhannya akan meningkat," pungkasnya.

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan yang mengharuskan Wajib Pajak (WP) untuk menggunakan e-Filing dalam menyampaikan laporan pajaknya.

Peraturan ini juga merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018, dan menggantikan tujuh ketentuan Dirjen Pajak sebelumnya terkait penyampaian SPT.

Seperti dikutip dari situs Pajak, salah satu pokok perubahan penting dalam PER-02 ini adalah mengenai kewajiban penyampaian SPT melalui e-Filing. Ini bertujuan untuk meringankan beban administrasi wajib pajak sehingga diharapkan dapat membantu meningkatkan kemudahan berusaha.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Senyum Sri Mulyani saat Jumlah Pelapor SPT 2023 Naik 7,32 Persen
Senyum Sri Mulyani saat Jumlah Pelapor SPT 2023 Naik 7,32 Persen

Sri Mulyani menyebut batas waktu untuk pelaporan SPT 2023 untuk Pajak Pribadi yang telah berakhir pada 31 Maret 2024 pukul 23.59.

Baca Selengkapnya
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Ingatkan Perjalanan Indonesia Jadi Negara Maju Tidak Mudah, Ini Alasannya
Sri Mulyani Ingatkan Perjalanan Indonesia Jadi Negara Maju Tidak Mudah, Ini Alasannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai menuju target tersebut bukan perkara gampang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini
Pajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini

Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.

Baca Selengkapnya
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Pede Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,2 Persen di 2024
Sri Mulyani Pede Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,2 Persen di 2024

Proyeksi pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen itu didorong oleh penyelenggaraan pemilu secara serentak 2024.

Baca Selengkapnya
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara

Beriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.

Baca Selengkapnya
Tambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun
Tambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun

Penambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya
BI Sebar 4.264 Lokasi Penukaran Uang Receh Lebaran 2024, Dibuka Mulai 15 Maret-7 April 2024
BI Sebar 4.264 Lokasi Penukaran Uang Receh Lebaran 2024, Dibuka Mulai 15 Maret-7 April 2024

BI menyediakan opsi layanan penukaran uang baru melalui Layanan Kas Keliling di lokasi-lokasi strategis.

Baca Selengkapnya