Sri Mulyani beberkan hitungan pajak untuk penulis
Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan pihaknya telah menentukan skema untuk menghitung pajak yang bakal dikenakan kepada penulis. Hal ini disampaikan setelah melakukan rapat dengan Komisi XI DPR RI.
Setelah berkomunikasi dengan penulis, kata Sri Mulyani, akhirnya disepakati bahwa 50 persen dari hasil penjualan yang diterima penulis akan dihitung sebagai biaya produksi. Sementara, 50 persen sisanya yang akan dijadikan sebagai objek pajak.
"Kalau untuk penulis waktu kita sudah komunikasi dan diskusi, bagaimana kita hitung biaya mereka untuk menghasilkan tulisannya. Jadi disepakati dari yang mereka hasilnya 50 persen akan dihitung sebagai biaya mereka untuk menghasilkan tulisan," ungkapnya di DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/9).
"Kalau dalam terima royaltinya, kemudian dikurangi 50 persen (sebagai biaya produksi), 50 persen sisanya akan menjadi objek pajak," jelasnya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini pun mengatakan jika dalam perhitungan, bagian 50 persen yang menjadi objek pajak dari penghasilan tersebut nilainya di bawah PTKP (Penghasilan Tak Kena Pajak), maka penulis akan dibebaskan dari keharusan membayar pajak.
"Kalau yang 50 persen yang menjadi objek pajak itu di bawah PTKP, dia tidak kena pajak sama sekali. Kalau volume penjualan bukunya tidak banyak sehingga royaltinya di bawah PTKP dia tidak kena pajak, dibebaskan. Kalau di atas itu kemudian kena mulai dari 15 persen, 20 persen, kalau bukunya laku banget," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya