Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sri Mulyani: Aturan Perpajakan untuk Investor LPI Masih Dibahas

Sri Mulyani: Aturan Perpajakan untuk Investor LPI Masih Dibahas Menkeu Sri Mulyani. ©Biro KLI Kemenkeu

Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyebut bahwa pemerintah masih menyelesaikan proses Rancangan Peraturan Pemerintah RPP terkait aturan perpajakan Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Dia pun berharap aturan ini bisa segera rampung dengan cepat.

"Saat ini kami sedang dalam proses penyelesaian untuk RPP terkait perlakuan perpajakannya," kata dia dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, secara virtual di Jakarta, Senin (25/1).

Sri Mulyani mengatakan, dalam melaksanakan tugasnya memang akan dilakukan suatu perlakuan perpajakan bagi investor LPI. Di mana spiritnya adalah agar LPI dapat melakukan transaksi, baik langsung maupun tidak langsung dengan dengan entitas yang dimilikinya.

"Dan dalam hal ini perlakuan perpajakan yang menjadi implikasinya dari transaksi tersebut perlu untuk dibangun. Sehingga LPI memiliki daya tarik namun juga pada saat yang sama memiliki keseimbangan, antara di satu sisi adalah sebagai lembaga baru yang perlu meng-established reputasi, di sisi lain juga tetap mencoba untuk mengikuti tata kelola serta prinsip-prinsip governance yang baik, termasuk kewajiban perpajakannya," paparnya.

Di sisi lain LPI juga akan memberi berbagai dukungan agar cadangan modalnya semakin meningkat di satu level tertentu. Namun demikian, Bendahara Negara itu belum bisa memberikan bocoran terkait dengan besaran dari pajak yang dikenakan.

"Modal awal dan investasi serta perlakuan perpajakan yang ini mungkin belum bisa kami sampaikan karena belum keluar dalam bentuk tipe untuk yang perpajakan pertama mengenai modal LPI itu sendiri."

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP