Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sri Mulyani: Aturan E-commerce Bukan Untuk Memungut Pajak

Sri Mulyani: Aturan E-commerce Bukan Untuk Memungut Pajak Sri Mulyani di komplek DPR. ©2019 Merdeka.com/Wilfridus Setu Embu

Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik, tidak dimaksudkan untuk memungut pajak.

"PMK ini bukan untuk memungut pajak online. PMK ini adalah mengenai tata cara. Dan di dalamnya yang menimbulkan reaksi seperti adanya keharusan buat NPWP atau NIK. Itu kami ingin sampaikan bahwa tidak ada keharusan untuk menyampaikan NPWP maupun dalam hal ini NIK," kata Sri Mulyani, di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (16/1).

Dia menjelaskan, aturan tersebut untuk memberikan kepastian usaha. Sehingga, para pelaku usaha kecil terutama bagi mereka yang baru memulai bisnis di platform e-commerce agar tak perlu cemas, sebab pengusaha dengan penghasilan di bahwa PTKP (Penghasilan Tak Kena Pajak) dan pengusaha yang beromzet di bawah Rp 300 juta tidak akan dipajaki.

"Kenapa itu bisa di-justify karena mereka adalah pelaku baru yang pasti pendapatannya di bawah Rp 54 juta. Kalau dimarjinkan dalam bentuk omzetnya mereka yang dibawah Rp 300 juta itu adalah mereka yang masih di bawah PTKP dari jumlah bersih pendapatan mereka," jelas dia.

Dia pun menegaskan bahwa semangat utama kehadiran aturan anyar tersebut adalah Pemerintah ingin melihat kinerja transaksi e-commerce serta ekosistem bisnis e-commerce yang ada saat ini.

"Oleh karena itu kita diskusi dan akan bersama-sama melihat bagaimana sih bentuk ekosistem. Karena yag paling penting bagi pemerintah adalah memahami apa yang terjadi dalam kegiatan ekonomi masyarakat," tegasnya.

Dengan demikian, Pemerintah dapat menentukan langkah tepat dalam mendukung terciptanya iklim usaha yang kondusif serta menjaga keberlangsungan usaha kecil yang dilakukan masyarakat.

"Saya tadi sampaikan kita tidak bertujuan melulu memungut pajak. Bahkan pemerintah memahami ekonomi itu tujuannya untuk melakukan mana kegiatan ekonomi yang bisa kita dukung bahkan memberikan insentif," tandasnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP