Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

SP JICT: Dipimpin Lino, Pelindo II gali lubang untuk bayar utang

SP JICT: Dipimpin Lino, Pelindo II gali lubang untuk bayar utang RJ Lino diperiksa Bareskrim. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino sebagai tersangka dalam kasus pembelian 3 Quay Crane di Pelindo II. Sedangkan, pengadaan 10 mobile crane yang sedang disidik Bareskrim Polri menemukan adanya indikasi penyimpangan pengadaan yang berpotensi merugikan negara Rp 3,1 triliun.

Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) menilai, permasalahan pada PT Pelindo II merupakan cerminan dari tata kelola perusahaan yang buruk dilakukan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino. Tata kelola perusahaan tersebut juga tidak diawasi dengan efektif oleh dewan komisaris serta dibiarkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku Pemegang Saham sehingga pengambilan berbagai keputusan dalam pengelolaan perusahaan tidak memenuhi prinsip-prinsip Good Corporate Governance.

Selain itu, ambisi investasi yang tidak terkendali dari Pelindo II terlihat adanya pembiayaan melalui berbagai pinjaman yang penyelesaiannya dilakukan melalui pinjaman baru.

Hal ini terindikasi dari laporan Dewan Komisaris tanggal 31 Juli 2015 yang menyatakan temuan dana global bond Pelindo II Rp 21 triliun dipakai untuk membayar utang pinjaman sindikasi bank asing sebesar Rp 6,7 triliun yang dilakukan pada 2014.

"Jadi ini gali lobang tutup lobang" kata Ketua Serikat Pekerja PT JICT, Nova Hakim di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (21/12).

Nova menambahkan, semakin besar dan banyak proyek yang dilaksanakan Pelindo II ditambah dengan tidak terencana serta tidak ada pengawasan yang memadai dari Menteri BUMN dan Dewan Komisaris menjadikan risiko terjadinya penyimpangan semakin tinggi.

"Hasil pemeriksaan audit BPKP tahun 2010-2014 terkait investasi yang dilakukan Pelindo II menemukan proses yang tidak efisien sehingga memboroskan keuangan perusahaan dan terindikasi merugikan negara ratusan miliar rupiah," pungkas dia.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP