Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Somasi ditanggapi dingin Hary Tanoe, kubu Tutut cari cara lain

Somasi ditanggapi dingin Hary Tanoe, kubu Tutut cari cara lain Tutut Soeharto. ©REUTERS

Merdeka.com - Somasi terbuka yang dilayangkan kubu Siti Hardiyanti Rukmana terhadap MNC grup terkait kisruh kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia ( TPI ) ditanggapi dingin bos MNC Hary Tanoesoedibjo . Bahkan Hary Tanoe menyebut pengambilalihan TPI oleh Tutut tidak benar.

Respons itu jauh dari harapan kubu Tutut yang masih yakin ada itikad baik dari Hary Tanoe untuk menyelesaikan kisruh kepemilikan stasiun televisi yang kini bernama MNCTV itu. Kuasa hukum Tutut, Hary Ponto mengatakan, jika tidak ada tanggapan positif dari kubu MNC, pihaknya akan menyiapkan strategi baru.

"Kita cari jalan baru. Ya strategi apa jangan diomongin sekarang," ujar Hary Ponto kepada merdeka.com, Kamis (16/1).

Dalam somasi terbuka kepada pihak MNC, kubu Tutut meminta MNC atau yang mengaku sebagai direksi dan dewan komisaris PT TPI untuk tidak melakukan perikatan apapun dengan mengatasnamakan TPI atau aset TPI . Itu untuk menghindari tuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata.

Hary Ponto mengaku, tidak menutup kemungkinan langkah hukum lanjutan akan ditempuh jika pihak MNC berkeras pada keputusannya. "Ya kita pertimbangan. Kalau diperlukan akan melayangkan pidana maupun perdata. Ya kita lakukan upaya hukum lain," tegasnya.

Sebelumnya, bos MNC Grup Hary Tanoesoedibjo akhirnya angkat bicara terkait perseteruan antara MNC dengan Siti Hardiyanti Rukmana atau yang akrab disapa Mbak Tutut. Dalam keterangannya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Hary Tanoesoedibjo menegaskan tidak ada pengambilalihan MNCTV .

"Kabar yang diberitakan media tentang pengambilalihan MNCTV oleh Tutut adalah tidak benar," ujar Hary dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia , Kamis (16/1).

Hary Tanoe mengatakan, PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) masih memiliki kontrol penuh mengendalikan MNCTV . MNCN tetap menjadi pemilik yang sah dan tidak berkewajiban mengembalikan stasiun televisi yang dulu bernama Televisi Pendidikan Indonesia ( TPI ). Putusan Mahkamah Agung yang keluar baru-baru ini tidak melibatkan MNCN dalam gugatan

Juru bicara MNC, Arya Sinulingga menanggapi dingin somasi terbuka yang dilayangkan kubu Tutut. MNC masih bersikeras tidak berperkara dengan Tutut terkait kisruh kepemilikan TPI .

Menurutnya, seharusnya kubu Tutut melakukan somasi ke PT Karya Berkah Bersama. "Ya salah alamat (somasi). Tutut dan kawan-kawannya kan berperkara dengan PT. Berkah. Tidak ada hubungan dengan MNC. Jadi Tutut salah alamat melakukan somasi," ucap Arya kepada merdeka.com lewat pesan singkatnya di Jakarta, Kamis (16/1).

Arya menegaskan, pihak MNC tidak akan menanggapi somasi tersebut karena merasa tidak punya masalah dengan kubu Tutut. "Memang salah alamat. Lihat saja di MA, mereka berperkara dengan PT. Berkah, bukan MNC," tutupnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP