Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal kasus pajak air, Inalum minta Pemprov Sumut ikuti proses hukum

Soal kasus pajak air, Inalum minta Pemprov Sumut ikuti proses hukum Pabrik Inalum. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim Kuasa Hukum PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) Persero resmi mendaftarkan permohonan Banding di Pengadilan Pajak. Perusahan pelat merah itu ditagih Pajak Air Permukaan (PAP) yang sangat drastis oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan tarif industri progresif sebesar Rp 1.444 per meter kubik, sehingga dalam satu tahun surat ketetapan pajak daerah (SKPD) lebih dari Rp 500 miliar.

"Ini perlu dikaji ulang, tidak bisa Pemprov Sumut dengan serta menetapkan pajak tanpa melihat konstalasi dan siklus sebuah perusahaan seperti Inalum, apalagi ini perusahaan BUMN," ujar pengacara Inalum, Acong Latif di Jakarta, Sabtu (23/4).

Menurut dia, persoalan kisruh masalah PAP antara Inalum dengan Pemprov Sumut sangat mendasar, yakni soal perbedaan pandangan mengenai tafsir atas Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 2009. Dalam pasal itu disebutkan bahwa khusus penetapan harga dasar untuk pemakaian dan/atau pemanfaatan oleh pembangkit listrik sebesar Rp 75 per Kwh.

"Nah, kita akan mendudukkan persoalan ini, sehingga pemprov tidak sewenang-wenang dalam menetapkan PAP PT Inalum ini," kata dia.

Acong menegaskan, jika PT. Inalum dikategorikan sebagai subjek pajak untuk pemakaian dan/atau pemanfaatan Air Permukaan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) Pergubsu (sebagai pembangkit listrik).

"Maka harga dasar Air Permukaan adalah sebesar Rp 75 per Kwh yang berarti dihitung dari Kwh yang dihasilkan dan bukan berdasarkan kubikasi air mengalir untuk golongan industry K-I. Ini yang betul dan berkeadilan," jelas dia.

Untuk itu, pihaknya sudah mengajukan banding ke Pengadilan Pajak untuk meminta keadilan. "PT Inalum sudah mendaftarkan permohonan Banding di Pengadilan Pajak Jakarta bulan Desember 2015 dan dan Januari 2016, sekarang tinggal nunggu proses Persidangannya," kata Acong.

Acong menilai langkah PT Inalum sudah tepat melakukan upaya hukum dalam hal ini permohonan banding di Pengadilan pajak karena Inalum sangat dirugikan dengan adanya surat ketetapan pajak daerah sekitar Rp 500 miliar pertahunnya.

"Kalau PT Inalum tidak melakukan upaya hukum, perusahaan BUMN tersebut tidak mampu karena sangat memberatkan dan bisa bangkrut, ya kalau Inalum bangkrut negara ini juga ikut bangkrut," jelas dia.

Kiprah Inalum, lanjut Acong, sebagai perusahaan BUMN sudah berkontribusi kepada Bangsa dan Negara yang nantinya bisa berdampak ke perekonomian Negara juga. Demikian, kata dia, pihaknya tengah menunggu proses hukum saja jangan sampai Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara mempolitisir permasalahan tersebut seakan-akan Inalum tidak taat pajak.

Justru Inalum sudah menunjukan Itikad baiknya, namun selama ini Pemrov Sumut tidak ada reaksi contohnya, sampai sekarang Pemprov Sumut tidak ada tanggapan surat yang disampaikan dari pengadilan pajak.

"Ini permasalahan hukum yang harus disikapi dengan bijak, kami percayakan saja ke pengadilan pajak yang tentunya memutus dengan adil sesuai dengan kemampuan wajib pajak dan sesuai dengan UU pajak yang berlaku. Kita hormati bersama saja proses hukum di pengadilan pajak ini," pungkas dia.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP