Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal Bank Mutiara, Bank Indonesia tak merasa jadi sasaran BPK

Soal Bank Mutiara, Bank Indonesia tak merasa jadi sasaran BPK konpers bank indonesia. ©2013 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Senin kemarin, Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) membeberkan hasil auditnya yang menyebutkan adanya kejanggalan audit penyertaan modal sementara (PMS) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Bank Mutiara senilai Rp 1,25 triliun.

Saat itu, BPK menyebut, sikap BI yang langsung memberikan izin LPS menyuntikkan dana talangan hanya berbekal surat permohonan, melanggar Peraturan BI pasal 33.

Sebab, sepanjang Juli hingga Desember ketika dana talangan diberikan, Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) yang terdiri dari bank sentral, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan , belum menggelar rapat.

BPK sudah mewawancarai 25 saksi. Namun dari pihak Bank Indonesia menolak diperiksa dengan alasan BPK belum mendapat izin DPR. Menanggapi pernyataan tersebut, Bank Indonesia (BI) menegaskan bukan sebagai target pemeriksaan BPK .

Gubernur BI, Agus Martowardojo, mengatakan audit tersebut sepenuhnya ditunjukkan kepada LPS. "Audit itu akan ditujukan kepada LPS, Bank Mutiara dan FKSSK (Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan) dan dari BI tidak menjadi audite," ujarnya di Gedung BI, Jakarta, Jumat (25/4).

Namun Agus Marto berjanji menjelaskan apapun yang terkait dengan BI dalam proses pencairan suntikan modal untuk Bank Mutiara .

"Jadi, kalau ada hal yang terkait dengan Bank Indonesia . Nanti kami akan memperoleh informasi dalam koordinasi dan nanti kami akan menjelaskan," jelas dia.

Gubernur bank sentral mengaku belum bisa mengomentari lebih detail terkait audit suntikan modal dari LPS ke Bank Mutiara tersebut. "Saya juga belum dapat masukan. Tetapi, kalau seandainya mau ditanya secara spesifik, belum bisa dijawab," ungkapnya.

BI akan menginformasikan perkembangan terbaru jika sudah ada masukan resmi dari tim teknis yang tengah membahas persoalan ini. "Sekarang ini kami belum bisa menyampaikan apa-apa," tutup dia.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) menyatakan penyertaan modal kelima kalinya dari Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank Mutiara , 23 Desember 2013 menyalahi undang-undang. Akan tetapi, perhitungan potensi kerugian negara belum tuntas karena Bank Indonesia belum bersedia dimintai keterangan.

Indikator pelanggaran itu terlihat dari keberadaan aset produktif yang masuk kategori kolateral lima alias aset toxic, tidak pernah dilaporkan direksi Bank Mutiara kepada LPS. Hasilnya, rasio kecukupan modal (CAR) bekas Bank Century itu sepanjang periode 2011-2013 terkesan bagus.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP