Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

SMF luncurkan instrumen sekuritas dukung program sejuta rumah murah

SMF luncurkan instrumen sekuritas dukung program sejuta rumah murah perumahan. ©2012 Merdeka.com/sapto anggoro

Merdeka.com - PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF meluncurkan instrumen sekuritas Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP). Instrumen ini sekaligus untuk merealisasikan komitmen perusahaan mengembangkan Pasar Pembiayaan Sekunder Perumahan (PPSP) dan mendukung Program 1 Juta Rumah yang dicanangkan pemerintah.

Direktur Utama SMF, Raharjo Adisusanto berharap instrumen sekuritas KPR melalui EBA-SP dapat mempercepat proses pertumbuhan volume KPR, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

"Transaksi sekuritas ini merupakan tonggak sejarah SMF karena transaksi dilaksanakan sesuai amanat pemegang saham berdasarkan Perpres No.1 tahun 2008 Jo. No.19 Tahun 2005," kata Raharjo dalam pidatonya di Ballroom Ritz Carlton, Pacific Place, Jakarta, Selasa (15/12).

Raharjo menambahkan, transaksi dengan skema EBA-SP juga merupakan tonggak milestone dari pengembangan Pasar Pembiayaan Sekunder Perumahan di Indonesia, sekaligus menciptakan pendalaman pasar di sektor pasar modal Indonesia karena adanya penambahan alternatif investasi.

Dalam transaksi EBA-SP, perusahaan BUMN ini berperan sebagai penerbit. Selain itu, SMF juga berperan sebagai penata sekuritas, pendukung kredit dan investor. Sedangkan bank atau lembaga penyalur KPR berperan sebagai kreditur asal dan penyedia jasa. Nantinya, sekuritisasi akan digunakan untuk mendanai program KPR.

"Kami optimis pasar akan semakin yakin akan efek ini karena penerbitnya adalah SMF, BUMN yang memiliki posisi sentral dalam pengembangan PPSP, yang dimiliki 100 persen oleh pemerintah," imbunya.

Sebelumnya, SMF juga telah melakukan pencatatan perdana atas EBA-SP KPR "SMF-BTN01" di Bursa Efek Indonesia dengan rating AAA dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), pada Kamis (3/12). Listing EBA-SP perdana di Indonesia tersebut mempertegas posisi SMF dalam menjalankan kegiatan sekuritisasi sebagai penerbit EBA-SP sesuai Perpres 1/2008 Jo. 19/2005, sekaligus memperkuat pasar keuangan Indonesia dan mendukung pengembangan bisnis investor domestik.

Proses pelaksanaan sekuritisasi dengan menggunakan instrumen EBA-SP telah melalui perjalanan panjang sejak didirikannya SMF pada tahun 2005, hingga akhirnya terbit peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 23/POJK.04/2014, tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi Dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan pada November 2014, dan pendukung lainnya, antara lain peraturan Bursa Efek Indonesia, Peraturan KSEI, Perpajakan hingga arahan investasi bagi dana pensiun dan asuransi. (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP