SKK Migas dianggap tak perlu jadi BUMN khusus
Merdeka.com - Salah satu rekomendasi Tim Reformasi dan Tata Kelola Migas, mengubah status Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus. Apalagi SKK Migas menjadi pengelola lapangan minyak di Indonesia yang menyumbang hampir Rp 300 triliun per tahun.
Perubahan status SKK Migas menjadi BUMN khusus hanya bisa dilakukan dengan undang-undang baru. Pembentukan UU sendiri harus melalui proses panjang.
Indonesia Resources Studies (IRESS) tak setuju jika pemerintah merubah status SKK Migas menjadi BUMN khusus. Itu tidak perlu, cukup mengoptimalkan PT Pertamina yang sudah bergerak di sektor minyak dan gas bumi (Migas).
Direktur IRESS Marwan Batubara menjelaskan, pembentukan BUMN khusus maka perlu proses panjang. Apalagi cadangan minyak saat ini yang diperkirakan 3,6 miliar barel dan gas 114 TCF butuh dikelola dengan baik.
Jika diserahkan ke Pertamina, justru berdampak positif meningkatkan aset perusahaan pelat merah itu.
"Lalu pendapatan besar, kemampuan kapital meningkat. Seandainya aset ini diserahkan dikelola BUMN khusus sementara kemampuan operasional belum ada, maka potensi yang besar ini tidak termanfaatkan," katanya di di Ruang GBHN Nusantara V, Kompleks parlemen, Kamis (11/6).
Namun, dia mengingatkan, walaupun nantinya dipegang Pertamina, pembagian hasil tetap diserahkan pada negara.
"Dengan mengalihkan cadangan milik negara dikelola oleh Pertamina, dengan catatan bagi hasil tetap diserahkan negara tapi aset menjadi Pertamina sangat besar pengaruhnya. Ini alasan IRESS menganggap BUMN khusus tidak perlu," ucapnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya