Sistem penetapan UMP pemerintah Jokowi dikritik
Merdeka.com - Peneliti Ketenagakerjaan, Titik Handayani mengkritik rumus penghitungan dan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015.
Menurutnya, penghitungan upah minimum dengan berdasarkan pada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional malah menimbulkan ketimpangan.
"Menggunakan pertumbuhan ekonominya dan inflasinya nasional itu nggak adil," ungkapnya ketika ditemui, di Gedung LIPI, Jakarta, Senin (26/3).
Dalam pandangan Titik, berbedanya tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi setiap daerah seharusnya diperhatikan dalam proses penetapan UMP.
"Harusnya pakai inflasi dan pertumbuhan ekonomi di daerah masing-masing," kata dia.
Selain itu, Titik juga mendorong Pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan para tenaga honorer dengan cara memberikan upah layak atau minimal sesuai UMP.
"Harusnya iya ya (tenaga honorer diberikan gaji sesuai UMP). Masuk kalau di instansi pemerintah. Paling tidak minimum," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya