Simak, Syarat-Syarat Bepergian dengan Pesawat Terkini
Merdeka.com - PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II menginformasikan bahwa penumpang pesawat masih diwajibkan memenuhi persyaratan untuk dapat melakukan perjalanan domestik dan internasional di Indonesia. Menyusul masih berlakunya kedua ketentuan yang mengatur perjalanan angkutan udara bagi rute domestik maupun internasional itu di tengah pandemi Covid-19.
"Peraturan yang mengatur perjalanan di dalam negeri ( SE Kemenhub Nomor SE 3 Tahun 2021) dan yang mengatur perjalanan internasional (SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 6 Tahun 2021) akan berlaku hingga 8 Februari 2021. Untuk peraturan yang berlaku selanjutnya akan disampaikan dalam kesempatan berikutnya," ujar President Director PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin dalam pernyataannya, Sabtu (6/2).
Bos AP II menambahkan, pemberlakuan kedua peraturan tersebut guna mewujudkan penerbangan sehat di tengah pandemi COVID-19. Sekaligus juga untuk mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional.
"Agar penerbangan tetap dapat berkontribusi optimal dalam mendukung aktivitas masyarakat dan turut mendorong pertumbuhan perekonomian, maka operasional harus memenuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan COVID-19," terangnya
Oleh karena itu, sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi, setiap penumpang pesawat harus memenuhi sejumlah persyaratan antara lain:
1. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang masih berlaku 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang masih berlaku 1 x 24 jam sebelum keberangkatan untuk tujuan Denpasar, Bali.
2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang masih berlaku 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang masih berlaku 2 x 24 jam untuk penerbangan dari dan ke daerah selain Denpasar, Bali.
Syarat Perjalanan Luar Negeri
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comSementara itu, sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 6 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi COVID-19, dinyatakan bahwa pelaku warga negara asing (WNA) tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia kecuali pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas. WNA juga masih diperbolehkan masuk ke Indonesia, bagi:
1. Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas
2. Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP)
3. WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.
Adapun setiap WNI yang kembali ke Tanah Air tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia. Kemudian WNA dan WNI yang diperbolehkan masuk ke Indonesia juga harus membawa surat hasill RT-PCR yang berlaku maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
"Setibanya di Indonesia, akan dilakukan tes ulang RT-PCR dan pelaku perjalanan diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari di tempat yang telah ditentukan," terangnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya