Simak, Cara Ojek Online Dapatkan STRP Selama Masa PPKM Darurat
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan terhadap operasionalisasi ojek online (ojol) di DKI Jakarta selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Pengemudi ojol Ibukota tetap bisa beroperasi selama PPKM Darurat, dengan syarat memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP) yang dikeluarkan oleh pihak aplikator.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya sejak beberapa waktu lalu telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI, STRP untuk para pengemudi ojol nantinya akan dibuat secara massal.
"Jadi dengan satu STRP para pengemudi itu sudah didaftarkan langsung oleh para aplikatornya ke Kadishub. Kadishub tidak akan mengeluarkan satu per satu, karena memang cukup banyak yang ada di Jakarta," jelasnya dalam sesi teleconference, Rabu (14/7).
Selanjutnya
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comBudi menyampaikan, STRP sejauh ini sudah diterapkan jadi dokumen wajib untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi di wilayah aglomerasi. Itu berlaku untuk pekerja sektor esensial dan kritikal yang harus pulang-pergi di wilayah seperti Jabodetabek
"Namun demikian untuk di luar Jakarta sudah kita respon dengan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 dan berstempel cap basah atau tandatangan elektronik," ujar Budi.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya