Siapkan aturan baru, Menko Sofyan tepis bikin pejabat kebal hukum
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo bakal mengeluarkan peraturan presiden sebagai turunan dari Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan untuk mempercepat penyerapan anggaran di daerah. Salah satu perpres yang segera dikeluarkan adalah perpres percepatan pembangunan infrastruktur.
Aturan ini sebagai payung hukum jaminan bagi pejabat negara agar tidak takut dalam membelanjakan anggaran negara. Namun Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil buru-buru menyanggah aturan ini melindungi sekaligus membuat pejabat kebal dan tidak bisa dipidana jika mengambil keputusan di luar ketentuan asalkan untuk kepentingan orang banyak.
Menko Sofyan menjelaskan, selama ini sering terjadi kekeliruan dalam penindakan pejabat. Dia menceritakan, terkadang permasalahan administrasi diselesaikan dengan hukuman pidana. Seharusnya hukum administrasi digunakan jika konteksnya pelanggaran administrasi. Dengan begitu pejabat pengguna anggaran tidak takut mengeksekusi program.
"Keputusan Menteri, Dirjen, Bupati, Gubernur itu ada aspek administrasi. Kalau ada pelanggaran dalam aspek ini harus dihukum atau direview dengan aspek administrasi," jelasnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (24/7).
Mantan menteri BUMN era pemerintahan SBY ini meyakini, perpres yang akan dikeluarkan bakal bermanfaat mempercepat proses pembangunan infrastruktur. Sebab di dalamnya berisi instruksi kepada seluruh pejabat untuk mengambil inisiatif ketika menghadapi persoalan yang menghambat program pembangunan.
Dia menuturkan, terkadang inisiatif pejabat mengurai persoalan yang berhubungan dengan hambatan program, justru berujung pidana. Dengan adanya perpres ini, jika pejabat melakukan pelanggaran administrasi, maka diselesaikan di pengadilan administrasi oleh atasannya. Baik itu inspektorat jederal atau BPK.
Namun, tidak ada kompromi jika benar-benar terkait penyelewengan anggaran atau tindak pidana korupsi. "Tapi jangan dicampuradukan kesalahan administrasi dengan korupsi," katanya.
Sebelumnya, Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan, pemerintah segera menerbitkan dua peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum percepatan penyerapan anggaran.
Kedua PP dibuat untuk melaksanakan UU Administrasi Pemerintahan, yang di dalamnya menyatakan tidak bisa memidanakan pejabat pemerintah atas kesalahan dalam pelaksanaan kebijakan tidak dimaksudkan untuk menguntungkan diri sendiri, untuk memperkaya orang lain ataupun penyalahgunaan wewenang
Jika terbukti ada kerugian negara dalam pengambilan keputusan, pejabat tersebut hanya diwajibkan mengganti kerugian sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan.
"Untuk itu, pejabat pemerintah jangan takut melakukan pengadaan barang dan jasa pemerintah baik melalui tender ataupun kegiatan2 lain. Kalau kegiatan-kegiatan ini bisa dilakukan dengan cepat, distribusi anggaran akan terbantu dan memberikan rangsangan bagi pertumbuhan ekonomi nasional," tutur Menteri Yuddy. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya