Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Siapa calon kepala BKPM pilihan SBY?

Siapa calon kepala BKPM pilihan SBY? gedung BKPM. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Meskipun sudah memilih Chatib Basri untuk mengisi kursi menteri keuangan yang ditinggalkan Agus Martowardojo, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) masih memiliki pekerjaan rumah lainnya, Yakni memilih figur yang tepat untuk mengisi kursi kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang ditinggalkan Chatib Basri.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengaku, nama calon kepala BKPM sudah di tangan presiden.

"Itu masih dikantongi bapak presiden nanti kalau sudah ada, saya kasih clue-nya," kata Hatta usai pelantikan menteri keuangan baru di Istana Negara, Jakarta, Selasa (21/5).

Hatta masih menyembunyikan nama calon kepala BKPM. Dia sendiri mengaku sudah memberikan usulan ke SBY. "Kriteria dulu, presiden sudah memikirkan itu tapi saya jangan dulu ngomong," katanya.

Disinggung mengenai nama Dirut Pertamina Karen Agustiawan yang santer disebut sebagai pengganti Chatib Basri di BKPM, Hatta mengaku tidak ingin berspekulasi. "Belum saya belum mau berspekulasi untuk itu nanti kalau sudah dibahas, memang bapak presiden waktu itu pernah memikirkan itu," jelasnya.

Menurut Hatta kriteria yang tepat mengisi kursi kepala BKPM adalah harus tetap bisa menjaga iklim investasi. Selain itu, kepala BKPM harus menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan kemudahan berusaha dan paket kebijakan ekonomi yang bisa mendorong investasi.

Apakah Karen adalah figur yang cocok? Hatta berkilah. "Jangan dulu lah," katanya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bulog Tegaskan Bantuan Pangan Bebas dari Kepentingan Apapun
Bulog Tegaskan Bantuan Pangan Bebas dari Kepentingan Apapun

Bayu Krisnamurthi menegaskan kegiatan penyaluran Bantuan Pangan Beras yang saat ini tengah disalurkan oleh Bulog bebas dari kepetingan apapun.

Baca Selengkapnya
Pemilih Beda Alamat KTP Tetap Dapat Nyoblos, tapi Wajib Bawa Dokumen Alasan Pindah Tempat Memilih
Pemilih Beda Alamat KTP Tetap Dapat Nyoblos, tapi Wajib Bawa Dokumen Alasan Pindah Tempat Memilih

Batas untuk urus pindah memilih di UU Pemilu paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

Baca Selengkapnya
Ada Usulan Waktu Kerja Jadi 4 Hari Seminggu, Begini Respons BKN
Ada Usulan Waktu Kerja Jadi 4 Hari Seminggu, Begini Respons BKN

Bahkan YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ini 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS
Ini 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS

Berikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.

Baca Selengkapnya
Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Diundur, Ternyata Ini Penyebabnya
Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Diundur, Ternyata Ini Penyebabnya

BKN mengimbau bagi instansi yang sudah mendapatkan hasil pengolahan nilai agar segera mengumumkan kelulusan peserta seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya
KPK Buka Peluang Periksa Menteri Investasi Bahlil Lahadalia Terkait Izin Tambang Nikel di Malut
KPK Buka Peluang Periksa Menteri Investasi Bahlil Lahadalia Terkait Izin Tambang Nikel di Malut

KPK akan meminta klarifikasi Menteri Bahlil Lahadalia terkait perizinan pertambangan nikel

Baca Selengkapnya
Syarat Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Kategori Pemilih
Syarat Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Kategori Pemilih

Syarat menjadi pemilih dalam Pemilu penting diketahui setiap warga negara Indonesia.

Baca Selengkapnya
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Tak Sesuai Domisili, 92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan Sementara Pekan Ini
Tak Sesuai Domisili, 92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan Sementara Pekan Ini

Pasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri.

Baca Selengkapnya