Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Setelah pensiun SBY bakal dapat Rp 30 juta per bulan

Setelah pensiun SBY bakal dapat Rp 30 juta per bulan Pelantikan Dino Patti Djalal sebagai Wamenlu. ©rumgapres/abror rizki

Merdeka.com - Masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tinggal menghitung hari. SBY bakal lengser dari kursi orang nomor satu di republik ini terhitung mulai Oktober 2014.

Setelah pensiun, SBY bakal menerima uang pensiunan setiap bulan. Besaranya mencapai Rp 30.240.000 per bulan. Uang pensiunan presiden tergolong yang tertinggi dibanding pejabat lainnya.

Uang pensiun wakil presiden sebesar Rp 20.160.000 per bulan, anggota DPR Rp 2.520.000, dan menteri mendapat uang pensiun Rp 3.024.400 per bulan.

Sementara gubernur mendapat uang pensiun sebesar Rp 1.800.000, wakil gubernur Rp 1.440.000, wali kota mendapat uang pensiun Rp 1.260.000 per bulan, wakil wali kota Rp 1.080.000 per bulan.

"Presiden itu tertinggi penerima pensiun, kalau untuk PNS tertinggi golongan IV E. Gaji pensiun itu 75 persen dari gaji pokok plus tunjangan keluarga. Take home pay yang tinggi itu lebih ke tunjangan," jelas Plt. Direktur Utama PT. Taspen (persero), Tri Lestari di kantornya, Jakarta, Jumat (18/7).

Untuk TNI dan Polri yang pensiun sebelum 9 April 1985 gaji pensiun dibayarkan melalui Taspen. Adapun, pemberian gaji pensiun ada tambahan tunjangan untuk istri 10 persen dan anak sebesar 2 persen dengan maksimal 2 anak. Besaran anggaran untuk uang pensiun ke-13 sebesar Rp 5,68 triliun yang diberikan pada PNS pusat, daerah dan pejabat negara.

Tri yang juga menjabat sebagai Direktur Keuangan ini menjelaskan, sebenarnya gaji pensiun itu berasal dari potongan gaji selama menjadi PNS, besarannya sebesar 4,25 persen dan ditambah anggaran APBN. Kemudian, dana pengelolaan untuk tahun ini sebesar Rp 77 triliun berasal dari iuran tunjangan hari tua sebesar 3,25 persen yang dipotong dari gaji tiap bulannya.

"Kalau THT itu tertinggi ada yang nerima Rp 45 juta, itu 3,25 persen gaji pokok, pada dasarnya itu THT dibayarkan pada waktu PNS jatuh tempo pensiun umur 58 tahun," jelasnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000

Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.

Baca Selengkapnya
Pendapatan Negara Turun di Awal 2024, Sri Mulyani: Kita Harus Hati-Hati
Pendapatan Negara Turun di Awal 2024, Sri Mulyani: Kita Harus Hati-Hati

Dengan capaian ini, untuk keseimbangan primer mengalami surplus mencapai Rp122,1 triliun.

Baca Selengkapnya
Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini
Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini

Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Presiden Pastikan Beras SPHP Bulog Sudah Membanjiri Pasar Induk Cipinang
Presiden Pastikan Beras SPHP Bulog Sudah Membanjiri Pasar Induk Cipinang

Presiden menyampaikan bahwa Bulog telah menggelontorkan Beras SPHP ke Pasar Induk Beras Cipinang dengan volume yang besar.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA: Hoaks Jokowi Bagi-Bagi Uang Rp50 Juta dalam Rangka Pensiun
CEK FAKTA: Hoaks Jokowi Bagi-Bagi Uang Rp50 Juta dalam Rangka Pensiun

Beredar informasi Jokowi akan memberikan bantuan sosial tunai senilai Rp50 juta dalam rangka pensiun sebagai Presiden

Baca Selengkapnya
Prabowo Bakal Dapat Kenaikan Pangkat Jadi Jenderal Kehormatan TNI, Segini Gaji Bakal Diterima
Prabowo Bakal Dapat Kenaikan Pangkat Jadi Jenderal Kehormatan TNI, Segini Gaji Bakal Diterima

Kenaikan pangkat kehormatan di lingkungan TNI juga pernah diberikam kepada Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Minta Sri Mulyani Segera Tambah Anggaran Pupuk Subsidi Rp14 Triliun
Presiden Jokowi Minta Sri Mulyani Segera Tambah Anggaran Pupuk Subsidi Rp14 Triliun

Penambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya
BPS Ungkap Penyebab Mahalnya Harga Beras, Meski Jokowi Rajin Bagikan Bansos
BPS Ungkap Penyebab Mahalnya Harga Beras, Meski Jokowi Rajin Bagikan Bansos

Padahal Pemerintah gencar membagikan bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras.

Baca Selengkapnya