Setahun berkuasa, Jokowi dinilai tinggalkan pekerja
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo dalam setahun kepemimpinannya dinilai sudah meninggalkan buruh. Indikatornya adalah sistem pengupahan, jaminan sosial, tenaga alih daya (outsourcing), dan peradilan hubungan industrial yang merugikan buruh.
"Para buruh berada dalam kondisi dan situasi dilematis dengan dikeluarkannya Paket Kebijakan Ekonomi Jilid 4, dimana pemerintah mengeluarkan formula pengupahan yang baru dengan penetapan upah setiap tahun berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan nilai upah berjalan. Sedangkan pertimbangkan akan komponen dan kualitas Kebutuhan Hidup Layak (KHL) hanya setiap 5 tahun sekali dihitung," kata Andy William Sinaga, Analis Ekonomi dan Politik Labor Institute Indonesia, Jakarta, kemarin.
Padahal, Undang-Undang No.13/2003 Tentang Ketenagakerjaan menyatakan penaikan upah minimum setiap tahun dengan mempertimbangkan KHL, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan lainnya. Dengan demikian, penetapan nilai KHL setiap 5 tahun tidak tepat lantaran harga kebutuhan pokok terus berubah setiap tahun.
"Survei harga barang, ongkos transportasi, dan sewa rumah sangat tinggi kenaikannya setiap tahun. Kalau pun mekanisme penetapan upah minimum diubah, bisa dengan penetapan upah setiap 2 tahun berdasarkan masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama (PKB)," katanya. "Kalau Jokowi tetap memaksakan penetapan upah tanpa memperhitungkan nilai KHL, capaian upah dan kehidupan layak tidak tercapai, dan justru akan menimbulkan ketimpangan pendapatan dan kesejahteraan dalam masyarakat."
Selain itu, Andy menyoroti sistem Jaminan sosial, terutama kesehatan, saat ini masih membingungkan buruh. Birokrasi dan ketidaksiapan infrastruktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membuat pelayanan lebih buruk ketimbang PT Jamsostek.
"Antre berkepanjangan dan kurang terkoordinasikannya rumah sakit swasta dengan BPJS membuat buruh sangat sulit mendapatkan pelayanan yang memadai dari BPJS. Saat ini hampir sebagian besar kawasan industri, BPJS baik Kesehatan dan Ketenagakerjaan tidak memiliki kantor yang memadai, sehingga akses buruh dalam mendapatkan pelayanan dari BPJS tersebut sangat sulit."
Terkait outsourcing, Andy mengatakan, itu masih dijalankan di Badan Usaha Milik Negara dan industri manufaktur. Di sisi lain, pekerja asing juga menjamur.
"Tanpa ada tindakan berarti dari Menteri Tenaga Kerja dikarenakan sistem pengawasan ketenagakerjaan masih sangat lemah."
Buruh, lanjut Andy, juga menginginkan revitalisasi sistem peradilan hubungan industrial (PHI). Sayang, itu kurang ditanggapi pemerintahan Jokowi.
"Semangat peradilan hubungan industrial yang cepat, murah dan mudah yang diinginkan buruh ternyata hanya khalayan saja, karena diberbagai daerah infrastruktur dan sumber daya manusia pendukung PHI ini masih sangat minim."
Atas semua persoalan buruh tersebut, Andy mengingatkan Jokowi akan konsep trilayak yang pernah dijanjikan pada buruh saat kampanye lalu. Yaitu, upah layak, pekerjaan layak, dan kehidupan layak.
"Agar konsep tersebut tidak sekedar diatas kertas saja," katanya. "Padahal dalam Kampanye Pilpres yang lalu, ada 2 Konfederasi Serikat Buruh besar mendukung Jokowi dalam Relawan Buruh Untuk Jokowi." (mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya