Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Serikat Pekerja: Wajar Muncul Narasi Liar Dana JHT Digunakan untuk Pembangunan IKN

Serikat Pekerja: Wajar Muncul Narasi Liar Dana JHT Digunakan untuk Pembangunan IKN BPJS Ketenagakerjaan. ©Liputan6.com

Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Salah satu yang menjadi syarat pencairan dana JHT yang menimbulkan kontroversi yakni pencairan dana yang baru bisa dicairkan 100 persen saat peserta berusia 56 tahun.

Presiden DPP Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat menilai Permenaker tersebut kurang bijaksana. Alasannya banyak masyarakat yang ingin mencairkan dana JHT setelah menjadi korban PHK demi menyambung hidup.

Tak heran timbul berbagai narasi liar dana JHT yang ditahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Mengingat tahun ini pemerintah juga berencana akan memulai pembangunan IKN.

"Kalau timbul narasi liar uangnya buat pembangunan IKN, ini sah-sah saja karena pemerintah mengeluarkan kebijakan ini terburu-buru dan tidak transparan," kata Mirah dalam diskusi bertajuk Quo Vadis JHT, Jakarta, Sabtu (19/2).

Mirah mengatakan ini sebagai konsekuensi bagi pemerintah yang mengeluarkan kebijakan dengan tergesa-gesa. Bahkan mitra pemerintah seperti DPR, serikat pekerja hingga pengusaha tidak dilibatkan.

Pemerintah Dinilai Tak Punya Hati Nurani

Apalagi pemerintah dinilai tidak memiliki hati nurani. Mengeluarkan kebijakan yang dampaknya dirasakan langsung masyarakat di kondisi yang tidak tepat.

"Saya ingin kritik keras, boleh bikin regulasi tapi situasi sekarang sedang tidak baik-baik saja. Ada PHK massal, pegawai yang pesangonnya belum dibayarkan," kata dia.

Mirah memastikan, Presiden Joko Widodo sudah mengetahui kebijakan yang kontroversi ini. Bahkan orang nomor 1 itu memberikan lampu hijau kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk menerbitkan Permenaker 2/2022.

"Saya ada teman di KSP, dia (presiden) tau ini. Kalau menteri ini tidak berani keluarkan itu (kebijakan) kalau tidak dapat lampu hijau dari sana. Pokoknya lampu hijau sudah ada," kata dia mengakhiri.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP