Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Serikat pekerja: Kami sanggup kelola sendiri JICT

Serikat pekerja: Kami sanggup kelola sendiri JICT RJ Lino jadi tersangka Serikat Pekerja JICT gunduli kepala. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Serikat Pekerja menuding perpanjangan kontrak pengelolaan Jakarta International Container Terminal (JICT) pada 5 Agustus 2015 telah melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Selain itu, negara terindikasi merugi hingga Rp 36 triliun.

Ketua Serikat Pekerja JICT Nova Hakim mengatakan, PT Pelindo II terindikasi kuat melakukan rekayasa keuangan (financial engineering) dalam perpanjangan kontrak tersebut.

"RJ Lino (Dirut Pelindo II) juga melakukan berbagai kebohongan publik yang menunjukkan semakin kuatnya motivasi dan niat yang tidak baik dengan dukungan oversight committee yang dipimpin oleh Erry Riana Hardjapamekas," kata Nova, Jakarta, Senin (21/12).

RJ Lino, lanjut Nova, tidak mempertimbangkan kepentingan nasional dalam perpanjangan kontrak JICT. Berdasarkan fakta, menurut Nova, pekerja Indonesia mampu mengelola JICT menjadi aset negara sehat dan menguntungkan.

"Kami sangat sanggup mengelola JICT secara mandiri" tegas Nova.

Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus pembelian 3 Quay Crane. Selain itu, pengadaan sepuluh mobile crane yang sedang disidik Bareskrim Polri menemukan adanya indikasi penyimpangan berpotensi merugikan negara Rp 3,1 triliun. (mdk/yud)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP