Seribu pegawai BI yang 'dipinjam' OJK dipersilakan kembali ke BI
Merdeka.com - Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mempersilakan pegawai BI yang sudah bergabung ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk kembali lagi bekerja di BI. Aturan tersebut sesuai dengan UU OJK, di mana pegawai BI diberikan kesempatan untuk memilih status menjadi pegawai OJK atau kembali ke BI.
"Itu kan diatur sesuai UU, jadi semua pegawai BI yang bertugas di OJK itu sesuai dengan UU itu diberi kesempatan untuk memilih apakah mereka akan terus bertugas di OJK atau kembali ke BI," ujarnya di Jakarta, Senin (4/1).
Seperti diketahui, batas waktu penetapan status pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang 'dipinjamkan' dari Bank Indonesia (BI) akan segera berakhir. Berdasarkan undang-undang, setelah dua tahun sejak 31 Desember 2013, para pegawai harus menetapkan pilihannya akan bergabung dengan OJK atau kembali ke BI.
Sejak 31 Desember 2013, BI telah menugaskan 1.173 pegawai untuk bekerja di OJK.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad menyatakan batas waktu penetapan status ini yaitu pada tanggal 31 Januari 2016 mendatang. Dia yakin hanya sedikit pegawai `pinjaman` BI ini yang ingin kembali ke BI.
"Sedikit, paling hanya sepertiga atau mungkin hanya seperempatnya," ujar Muliaman di Jakarta.
Menurut Muliaman, setelah penetapan status itu, pegawai yang ingin kembali ke BI tidak langsung pindah, tetapi menunggu penyelesaian masa penugasan di OJK hingga akhir tahun 2016. "Tidak langsung pindah, nanti tahun 2017," tegas Muliaman.
Muliaman menambahkan kebanyakan dari pegawai yang ingin kembali bergabung merupakan pegawai biasa bukan dari tataran direksi. "Kalau yang sekarang menjabat direksi, sepertinya tidak ada," ungkapnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya