Serbu Komisi XI, Nasabah Adukan Ragam Penipuan Asuransi ke OJK
Merdeka.com - Komisi XI DPR RI menggelar Rapat Panja Industri Jasa Keuangan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan komunitas korban asuransi AXA Mandiri, AIA, dan Prudential.
Pada kesempatan tersebut, Niviara Enda selaku ibu rumah tangga korban asuransi AIA bercerita, dia punya saudara kandung yang bekerja di OJK, dan menyarankan dirinya agar tidak mengikuti produk asuransi unit link.
"Dia bilang bos di OJK para eksekutifnya enggak ada yang punya unit link, karena tahu itu merugikan dan bersifat subjektif dan tidak fair. Mereka hanya ikut asuransi tradisional, termasuk kakak saya," ujarnya, Senin (6/12).
Selaku nasabah unit link, Enda mengisahkan, tandatangan suaminya sebagai tertanggung dipalsukan. Pada saat diperkenalkan, ternyata produk itu bukanlah asuransi, melainkan tabungan di Bank CIMB Niaga dengan bunga lebih besar daripada deposito.
"Jadi OJK tahu, unit link sebenarnya subjektif. Lantas kenapa rakyat Indonesia dibiarkan kena unit link. Saya juga bertanya ke AIA dan CIMB Niaga pada saat rapat, dan AIA memang akhirnya mengaku salah," ungkitnya.
Nasabah lain atas nama Krisman Damanik menceritakan, dia merupakan korban aduransi dari Prudential. Dia mengaku sebagai korban dari keluarganya sendiri, yang menawarkan produk asuransi kepadanya.
"Ada dua agen yang datang ke saya, saya beli dua polis asuransi Prudential. Penawarannya persis sama, berarti pelatihannya sama. Satu, bahwa itu uang kembali selama 10 tahun, utuh ditambah nilai investasi," terangnya.
Penawaran kedua, itu sama dengan tabungan yang bisa direncanakan untuk sekolah anak. Ketiga, nasabah dijanjikan cukup bayar 10 tahun tapi manfaatnya sampai umur tua.
"Terus terang, setelah saya bayar 10 tahun untuk dua polis, saya rugi hampir Rp 60 juta. Kerja keras saya, hasil keringat saya 10 tahun, dan saya ditipu 10 tahun. Hebat bener gitu, menggunakan saudara saya sendiri," keluh Krisman.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ogi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Baca SelengkapnyaPer Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaIni sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bentuk asuransi yang diberikan bukan hanya perlindungan jiwa saja, tetapi perlindungan kecelakaan.
Baca SelengkapnyaIzin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaOJK) bekerjasama dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) meluncurkan kajian pemanfaatan teknologi di sektor asuransi.
Baca SelengkapnyaPemegang polis kendaraan listrik mengeluh karena biaya premi lebih mahal dari kendaraan konvensional.
Baca SelengkapnyaPT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo mengantongi laba bersih Rp102,88 miliar pada 2023.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca Selengkapnya