Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selamatkan Jiwasraya, Pemerintah Diimbau Tak Jual Citos ke BUMN

Selamatkan Jiwasraya, Pemerintah Diimbau Tak Jual Citos ke BUMN jiwasraya. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berencana menjual salah satu aset PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk menutup pembayaran utang kepada nasabah. Adapun aset yang dipertimbangkan untuk dijual adalah Mal Cilandak Town Square atau Citos.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Faisal Basri mengimbau agar penjualan aset tersebut tidak dijual ke sesama perusahaan BUMN, melainkan ke pihak lain. Dengan demikian, Kementerian BUMN juga bisa membuka peluang bagi swasta untuk berinvestasi, jika Mal Citos dijual ke pihak lain.

"Saya dengar, Citos masa yang beli harus BUMN juga. Apa urusannya BUMN urusin mal? Sudah kesurupan setan apa ini ya? Jadi anti persaingan semua, kalau gini semua mah monopoli," kata Faisal dalam sebuah diskusi di Kantor Pusat ISEI, Jakarta, Kamis (12/3).

Dia menyarankan, agar Mal Citos ditawarkan ke investor Jepang. Mengingat, lokasi mal tersebut dekat dengan Moda Rakyat Terpadu (MRT).

"Coba itu kan dekat MRT, tawarin orang Jepang mau pasti. Dia bikin kawasan pemukiman atau apa, jual mahal juga mau, atau tawarin aja sekalian ke Sultan Brunei, langsung bayar cash, duitnya langsung dipakai kan bisa," jelasnya.

Sementara itu, Pengamat Asuransi Hotbonar Sinaga, menawarkan dua solusi untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya. Pertama, business as usual yang di dalamnya terdapat restrukturisasi, asuransi pesangon (PSAK 24), Asuransi Kecelakaan Non Occupational, serta penerapan Governance, Risk Management, and Compliance (GRC).

Kedua, Out of the box solution, yang di dalamnya holdingisasi pinjaman subordinasi dengan DPLC, pemulihan aset anak perusahaan.

Kemudian, solusi jangka panjangnya meliputi merealisasikan program penjaminan polis, dengan menerapkan undang-undang no.or 40 tahun 2014 tentang perasuransian, yang sesuai dengan pasl 53 ayat (1) bahwa perusahaan asuransi wajib menjadi penjaminan polis, lalu ayat (2) penyelenggaraan purchasing power parity (PPP) diatur dengan undang-undang ayat (4), undang-undang tentang PPP dibentuk paling lama 3 tahun sejak undang-undang tentang perasuransian diundangkan.

"Menjamin polis, jadi sebetulnya penjaminan polis itu sudah amanah dari perusahaan asuransi. Disebutkan disitu penjaminan polis diatur oleh UU, ketentuannya ada dua cara membuat amanah dari uu no.40," ujarnya.

Selain itu, Hotbonar juga mengatakan program penjaminan polis, yakni amandemen UU 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, mencontoh negara lain dalam praktek asuransi seperti Malaysia ada Perbadanan Insurans Deposit Malaysia (PIDM) dan TIPS, Singapura ada Singapore Deposit Insurance Corporation (SDIC), Korea Selatan ada KDPA, serta Kanada ada Assuris sejak 1990.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Lowongan CPNS 2024 Dibuka untuk 2,3 Juta Orang, Ini Jurusan Paling Banyak Dicari Pemerintah
Lowongan CPNS 2024 Dibuka untuk 2,3 Juta Orang, Ini Jurusan Paling Banyak Dicari Pemerintah

Tahun ini pemerintah membuka lowongan untuk Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau CPNS sebanyak 2.302.543 formasi.

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Masyarakat Gadaikan Sertifikat Tanah ke Bank: Jangan Beli Mobil, Dihitung Bisa Cicil Tidak
Jokowi soal Masyarakat Gadaikan Sertifikat Tanah ke Bank: Jangan Beli Mobil, Dihitung Bisa Cicil Tidak

Jokowi soal Masyarakat Gadaikan Sertifikat Tanah ke Bank: Jangan Beli Mobil, Dihitung Bisa Cicil Tidak

Baca Selengkapnya
Kisah Situs Lebak Cibedug di Banten, Dipercaya Jadi Tempat Beribadah Manusia Zaman Batu
Kisah Situs Lebak Cibedug di Banten, Dipercaya Jadi Tempat Beribadah Manusia Zaman Batu

Lokasi ini dipercaya pernah jadi tempat beribadah warga di wilayah Citorek pada 2500-1500 SM.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bukan Hanya di Jalan Raya, Baliho Caleg di Cirebon Marak Ditemukan di Area Kuburan
Bukan Hanya di Jalan Raya, Baliho Caleg di Cirebon Marak Ditemukan di Area Kuburan

Alat peraga kampanye milik peserta pemilu yang dipasang di area pemakaman umum dan median jalan melanggar aturan.

Baca Selengkapnya
Dirut Bulog Jelaskan Duduk Perkara Beras SPHP Memuat Stiker Capres Tertentu
Dirut Bulog Jelaskan Duduk Perkara Beras SPHP Memuat Stiker Capres Tertentu

Bayu menjelaskan bahwa SPHP merupakan program pemerintah melalui Badan Pangan Nasional yang dilaksanakan oleh Bulog dalam rangka menjaga stabilitas harga beras.

Baca Selengkapnya
Untuk Pertama Kalinya Gibran Sowan SBY di Cikeas, AHY Mendampingi
Untuk Pertama Kalinya Gibran Sowan SBY di Cikeas, AHY Mendampingi

Gibran mengucapkan terima kasih kepada SBY yang telah menyambut kedatangan ke Cikeas.

Baca Selengkapnya
Dapat Izin dari Pemerintah, Bulog Bebas Impor Beras Sepanjang 2024
Dapat Izin dari Pemerintah, Bulog Bebas Impor Beras Sepanjang 2024

Bulog janji penugasan impor beras akan dikelola dengan baik untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran di pasaran.

Baca Selengkapnya
Asas Penyelenggara Pemilu dan Penjelasannya, Perlu Diketahui
Asas Penyelenggara Pemilu dan Penjelasannya, Perlu Diketahui

Penyelenggara pemilu merujuk pada badan atau lembaga yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan proses pemilihan umum atau pemilihan lainnya.

Baca Selengkapnya
110 Juta Bidang Tanah Terdaftar Era Jokowi, Wamen Raja Juli Antoni: Kita Diberkahi Presiden Gesit
110 Juta Bidang Tanah Terdaftar Era Jokowi, Wamen Raja Juli Antoni: Kita Diberkahi Presiden Gesit

Masyarakat diminta menjaga sertifikat tersebut, sebab surat tersebut menjadi bukti kepemilikan tanah.

Baca Selengkapnya