Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selama 4 bulan, Jokowi telah keluarkan 135 paket deregulasi

Selama 4 bulan, Jokowi telah keluarkan 135 paket deregulasi Jokowi umumkan paket kebijakan ekonomi. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Guna mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerintahan Jokowi-JK telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi hingga jilid I hingga VI. Sejak digulirkan awal September silam, tercatat 83 persen atau 135 deregulasi sudah selesai dilakukan dan diterbitkan.

Kantor Staf Presiden mencatat, sebesar 17 persen paket deregulasi atau sebanyak 30 paket masih dalam proses penyelesaian. Sisa paket deregulasi ini masih dalam proses penyelesaian di tingkat Kementerian / Lembaga (K/L).

Kepala Staf Kepresieden, Teten Masduki mengatakan, ‎paket kebijakan ekonomi jilid I sampai VI berjalan sesuai rencana, di mana kementerian terus melakukan perubahan dan mengimplementasikannya.

"Paket kebijakan ekonomi jilid I terdapat 134 deregulasi, jilid II terdapat 15 deregulasi, jilid III terdapat 8 deregulasi, jilid IV ada 10 deregulasi, jilid V ada 3 deregulasi dan paket ‎VI ada 5 deregulasi. Semuanya 175 deregulasi, 83 persen selesai," ujarnya di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Minggu (13/12).

‎Menurutnya, untuk 135 deregulasi yang sudah selesai, tim Kantor Staf Presiden (KSP) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan segera melakukan evaluasi dampak terhadap pertumbuhan ekonomi dalam negeri.

‎"Dampaknya akan mulai monitor tahun depan, kami akan pantau aspek regulasinya, dampak belum kelihatan dalam waktu dekat, pokok regulasinya selesai atau tidak, dampak pengaruhi banyak faktor, dan pemerintah sangat terbuka kalau memang paket-paket kurang cocok ternyata itu kontra produktif akan segara melakukan perubahan-perubahan," jelas dia.

Adapun Kemenko Perekonomian telah menetapkan tenggat waktu yang wajib diikuti semua K/L untuk menyelesaikan deregulasinya masing-masing karena semua deregulasi di dalam paket-paket kebijakan ekonomi tersebut masih harus dijalankan oleh setiap K/L yang terkait.

"Tenggat waktu yang pertama 31 Oktober 2015 untuk penerbitan semua keputusan Menteri, Peraturan Menteri, Peraturan Kepala, dan Surat Edaran yang diumumkan dalam paket kebijakan ekonomi I, sedangkan tenggat waktu yang kedua 31 Desember 2015 untuk batas waktu penerbitan semua Peraturan Pemerintah (dalam paket 1-6) dan semua Keputusan Menteri, Peraturan Menteri, Peraturan Kepada dan Surat Edaran yang diumumkan dalam paket kebijakan ekonomi 2 sampai 6," jelas dia. (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP