Sektor properti kerap curangi pembayaran pajak
Merdeka.com - Setelah menggandeng pemerintah provinsi DKI Jakarta terkait pertukaran data aktivitas ekonomi wilayah, langkah serupa akan dijalankan Direktorat Jenderal Pajak di daerah-daerah lain.
Khusus untuk menggenjot pajak properti yang digalakkan mulai tahun ini, lembaga seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga akan dilibatkan. Asosiasi swasta seperti Realestat Indonesia (REI) juga bakal diajak kerja sama.
Hal itu disampaikan Dirjen Pajak Fuad Rahmany selepas menandatangani nota kerja sama dengan Pemprov DKI di Balai Kota, Jakarta, Senin (17/3).
Tanpa akses data dari pemprov maupun BPN, sulit bagi otoritas pajak menghitung potensi penerimaan dari bisnis properti dalam setahun.
"Secara nasional kita berhubungan sama REI. Dengan BPN juga karena setiap kepemilikan rumah atau apartemen dia butuh sertifikat, itu juga kita sekarang dengan BPN kita akan online juga supaya punya NPWP benar," kata Fuad.
Selama ini pembayaran pajak properti jauh dari potensinya. Sebab, seringkali Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan, tidak sesuai dengan aktivitas riil transaksi yang dilakukan wajib pajak.
Ini alasan Fuad yakin, akses data ke lembaga-lembaga terkait, seperti pemprov, REI, dan BPN, bisa mengoptimalkan pengumpulan pajak properti.
"Kita akan tahu dia punya transaksi, baru dia beli tanah beli rumah. Kalau dia beli rumah 3 miliar terus bayar pajak cuma Rp 5 juta kan keterlaluan," ujarnya.
Dari keterangan Ditjen Pajak, sektor properti banyak melakukan kecurangan pelaporan. Modusnya pengembang sering mengklaim sudah melaporkan pajak menggunakan dasar NJOP menggunakan harga pasar yang nilainya lebih tinggi. Padahal pengembang dengan sengaja tidak bersedia memasukkan keuntungan dan emotional price, yang kerap melebihi nilai riil tanah dan bangunan.
Kasus itu sudah pernah terbukti pada kasus korupsi simulator SIM di mana ada penjualan rumah mewah oleh developer kepada terdakwa, seharga Rp 7,1 miliar di Semarang. Namun di akta notaris, hanya tertulis Rp 940 juta atau ada selisih harga Rp 6,1 miliar.
Itu sebabnya, Ditjen Pajak merasa perlu ada pembagian data NJOP PBB dari Pemda ke pihaknya secara periodik. Acuan NJOP per unit properti digunakan untuk membuat database harga properti bagi pengenaan pajak selain PBB.
Berdasarkan data REI ada potensi pajak penghasilan (PPh) dari properti sekitar Rp 30 triliun, angka tersebut belum termasuk PPN. Namun kenyataannya selama ini setoran pajak properti sekitar Rp 9 triliun. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya