Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sejak Juli 2015, Taspen bayar jaminan kematian PNS Rp 131 miliar

Sejak Juli 2015, Taspen bayar jaminan kematian PNS Rp 131 miliar Wagub Jabar sidak PNS. ©2016 merdeka.com/andrian salam wiyono

Merdeka.com - PT Taspen (persero) menyediakan menyediakan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Selain itu, perusahaan pelat merah ini juga sudah mulai membayar pertanggungan (klaim) dari program layanan JKK dan JKM sejak Juli 2015.

"Dalam pelaksanaannya ada beberapa daerah yang belum membayarkan iuran, tapi menurut kami no pain no gain. Hari ini posisi klaim PNS sebanyak 3.903 orang yang meninggal dalam 8 bulan dengan total Rp 131,289 miliar, dan kecelakaan kerja 12 orang sebesar Rp 575 juta," kata Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (25/2).

Menurut Iqbal, untuk biaya santunan JKM, ditetapkan sebesar Rp 15 juta, uang duka sebesar 3 kali gaji terakhir, beasiswa ahli waris Rp 15 juta, dan biaya pemakaman Rp 7,5 juta.

Sementara biaya santunan JKK meliputi santunan kecelakaan kerja sebesar 100 persen gaji terakhir sampai mampu bekerja kembali, santunan cacat sebagian 70 persen dari 80 bulan gaji terakhir, cacat tetap sebesar 70 persen dari 80 bulan gaji terakhir plus santunan berkala Rp 250.000 sampai 24 bulan, penggantian gigi tiruan Rp 3.900.000, santunan kematian 60 persen dari 80 bulan gaji terakhir, uang duka tewas 6 kali gaji terakhir, biaya pemakaman Rp 10 juta, dan beasiswa dari Rp 15 juta-45 juta sesuai tingkat pendidikan anak.

"Setiap ada klaim kita harus bayarkan, kurang dari satu jam setelah surat-surat kematian diperoleh secara lengkap. Selama peserta PNS mengiur premi, klaim asuransi kecelakaan kerja ataupun kematian segara kita bayarkan," imbuhnya.

Iqbal menjelaskan, saat ini aset PT Taspen berdasarkan audit di tahun 2015 sebesar Rp 172 triliun, di mana sebesar Rp 140 triliun aset berupa investasi yang dikelola dalam bentuk penempatan Surat Utang Negara (SUN), deposito, dan sejak 2015 diberi relaksasi pengelolaan terkait investasi langsung.

"Kita bagi dua, Dana Kelolaan Pensiun dan dana Tunjanga Hari Tua (THT). Dana kelolaan pensiun itu Rp 70 triliun yang hasilnya dibayarkan PT Taspen untuk membayarkan pensiun dan hasilnya dikelola. Dan 60 persen itu untuk tunjangan hari tua," jelasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP