Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sejak ada Tax Amnesty, ada tambahan 8.412 WP baru

Sejak ada Tax Amnesty, ada tambahan 8.412 WP baru Gedung Dirjen pajak. Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi menyebut sejak diberlakukannya program tax amnesty pada 19 Juli 2016, tercatat ada tambahan 8.412 wajib pajak baru yang terdaftar. Dimana, wajib pajak ini sebelumnya tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

"Jumlah wajib pajak terdaftar pasca TA berjumlah 8.412 dengan tebusan Rp 780 miliar, yang artinya ini wajib pajak baru yang baru ikut masuk dalam sistem," ujar Ken di kantornya, Jakarta, Senin (26/9).

Adapun rincian data lainnya terkait karakteristik wajib pajak yang mengikuti tax amnesty, antara lain:

1. Jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT sebanyak 129.756 orang, dengan jumlah tebusan mencapai Rp 40,06 triliun.

2. Jumlah wajib pajak yang selama ini tidak bayar pajak sebanyak 3.177 orang, dengan jumlah tebusan Rp 189 miliar.

3. Jumlah wajib pajak yang tidak melaporkan SPT sebanyak 28.671 orang, dengan jumlah tebusan Rp 2,14 triliun.

4. Jumlah wajib pajak terdaftar 2015 sebanyak 3.628 orang, dengan jumlah tebusan Rp 282 miliar.

5. Jumlah wajib pajak terdaftar 2016 sebelum tax amnesty sebanyak 1.487 orang, dengan jumlah tebusan Rp 113 miliar.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP