Sejak 2018, OJK Blokir 3.193 Pinjaman Online Ilegal
Merdeka.com - Kepala Eksekutif IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi Idris mengatakan, sejak tahun 2018 hingga kini, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memblokir 3.193 pinjaman online illegal. Hal itu dilakukan untuk mencegah kebocoran data-data milik masyarakat.Kemudian, pada April 2021 SWI kembali menemukan 86 platform fintech peer to peer landing yang ilegal dan 26 kegiatan usaha tanpa izin.
"Sejak tahun 2018 sudah 3.193 fintech ilegal ini yang sudah ditindak oleh Satgas waspada investasi," kata Riswinandi dalam diskusi daring Forum Diskusi Salemba ke-55 Waspada Jebakan Pinjaman Online Ilegal, Rabu (30/6).
Menurutnya memang pinjaman online memiliki banyak sekali manfaat untuk membantu memberikan akses keuangan kepada masyarakat yang statusnya masih unbankable atau tidak bisa terhubung dengan perbankan. Apalagi di masa pandemi covid-19 banyak masyarakat terutama UMKM yang memerlukan akses keuangan namun tidak unbankable, dan mereka memilih peer to peer lending untuk mendapatkan pembiayaan.
"Tentu di balik semua kebutuhan ini, dengan segala kemudahan meminjam dana secara online masyarakat tentu harus berhati-hati terhadap pinjaman dari fintech ilegal yang ujungnya akan merugikan masyarakat sendiri," ujarnya.
Riswinandi menerangkan, di lapangan banyak masyarakat yang terjebak dalam fintech illegal sehingga data-data mereka diambil seperti nomor kontak, foto, video, dan hal lainnya yang tersimpan di dalam handphone konsumen.
"Kami melihat ada juga yang memanfaatkan peluang ini untuk kemudahan yang dengan kemudahan-kemudahan dan terjebak di platform yang tidak berizin di OJK. Tanpa mereka sadari platform ilegal ini dapat mengambil data-data pribadi seperti nomor telepon, kontak, foto video dan berbagai hal yang tersimpan di dalam handphone," jelasnya.
Padahal OJK hanya mengizinkan platform fintech legal untuk mengakses kamera, mikrofon dan lokasi konsumen saja. Dengan demikian, Dia menegaskan agar masyarakat berhati-hati dan lebih baik melakukan pengecekan ulang daftar fintech yang berizin di OJK sebelum meminjam.
"Untuk itu kepada publik menggunakan jasa peer to peer Lending ini agar selalu terlebih dahulu melakukan pengecekan kepada website OJK. Kami menganggap bahwa kalau mereka bisa menggunakan aplikasi-aplikasi itu maka tentunya mudah untuk bisa mengecek ke OJK," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya